Vonis Anggota Bawaslu Medan

Tunggu Putusan Hakim, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Tak Henti-henti Berzikir

Mendengar hakim membaca amar putusan, Azlansyah yang duduk di kursi pesakitan nampak seperti berzikir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024). 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti 1,3 dimusnakan. Angka 4 sampai 29 terlampir dan 30 berupa uang 25 juta dirampas negara."

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam putusannya hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Mendengar putusan hakim, Azlansyah cuma berdiam diri pasrah.

Mengenakan kemeja berwarna cokelat motif di bahu, celana hitam dan sepatu jenis sneaker, kedua tangannya diletakkan di depan dengan telapak tangan kiri menimpa tangan kanan.

Sementara jari sebelah kanannya nampak seperti berzikir.

Dalam dakwaan jaksa pada 22 Februari 2024 lalu diuraikan, bahwa pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terjadi kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi, yaitu ijazah SMP Robby Kamal Anggara hingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.

Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu 5 November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan.

Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.

"Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon,"kata Jaksa, (22/2/2024) lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved