Vonis Anggota Bawaslu Medan

Tunggu Putusan Hakim, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Tak Henti-henti Berzikir

Mendengar hakim membaca amar putusan, Azlansyah yang duduk di kursi pesakitan nampak seperti berzikir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024). 

Saat itu, dari pihak KPU Kota Medan hadir  oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).

Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). 

Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).

Hasil mediasi pertama, lanjut Jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023). 

"Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan," ucapnya.

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.

Jaksa menambahkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, 'Masa, nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk'. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, 'Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal'.

"Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau," sebutnya.

Kemudian, pada pertemuan tersebut Zefrizal mengatakan, belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi itu seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU Kota Medan.

Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yang diperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang. 

Setelah pertemuan, semuanya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. 

Lalu terdakwa Azlansyah Hasibuan, meminta Ferlando Jubelito Simanungkalit menghubungi saksi Yohannes Abadi untuk bertemu di hotel tersebut. Namun Yohannes Abadi mengatakan tidak bisa hadir dikarenakani Robby Kamal Anggara kurang enak badan. 

"Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah)," ujar Gomgom.

Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik. 

Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved