Vonis Anggota Bawaslu Medan

Divonis 18 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Legawa dan Tak Ajukan Banding

Usai membacakan vonis dan mengetuk palu, hakim sempat menawarkan ke Azlan untuk berbicara dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau banding.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024). 

Mendengar putusan hakim, Azlansyah cuma berdiam diri pasrah.

Mengenakan kemeja berwarna cokelat motif di bahu, celana hitam dan sepatu jenis sneaker, kedua tangannya diletakkan di depan dengan telapak tangan kiri menimpa tangan kanan.

Sementara jari sebelah kanannya nampak seperti berzikir.

Dalam dakwaan jaksa pada 22 Februari 2024 lalu diuraikan, bahwa pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terjadi kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi, yaitu ijazah SMP Robby Kamal Anggara hingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.

Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu 5 November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan.

Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.

"Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon,"kata Jaksa, (22/2/2024) lalu.

Saat itu, dari pihak KPU Kota Medan hadir  oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).

Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). 

Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).

Hasil mediasi pertama, lanjut Jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved