Polres Simalungun

Pesan Sabu dari Tebing, Ade Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun di Perladangan Ubi Bandar Masilam

Satnarkoba Polres Simalungun menangkap TAP alias Ade dari  Dusun III, Nagori Bandar Masilam 1, Kecamatan Bandar Masilam tepatnya di Perladangan ubi, J

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kolase Foto Satnarkoba Polres Simalungun menangkap TAP alias Ade dari  Dusun III, Nagori Bandar Masilam 1, Kecamatan Bandar Masilam tepatnya di Perladangan ubi, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satnarkoba Polres Simalungun menangkap TAP alias Ade dari  Dusun III, Nagori Bandar Masilam 1, Kecamatan Bandar Masilam tepatnya di Perladangan ubi, Jumat (31/5/2024).

Dari Ade, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11gram, beserta 1 unit sepeda motor dan  handpone serta uang sejumlah 200.000 ribu rupiah.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ivan Rinaldy Pane mengatakan, penangkapan Ade dilakukan atas informasi di perladangan ubi dusun tersebut sering jerjadi transaksi jual narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tsb personil Sat Narkoba dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman berangkat kelokasi,"ujar Pane.

Sesampainya dilokasi petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap Ade.

Kepada polisi, Ade tidak mengelak dan mengakui  sabu tersbut miliknya untuk dijual.

Menurut Ade, sabu tersbut diperoleh dari seseorang di daerah Tebing Tinggi dengan cara dipesan lalu diantar kepadanya.

"Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan petugas langsung melakukan pengejaran dan pengembangan namun diduga yang bersangkutan sudah mengetahui adanya penangkapan,"ujar Pane.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved