Viral Medsos

PROFESI HANYA BURUH, Tapi Resta Riani Nekat Sewa Pembunuh Bayaran Rp100 Juta Habisi Teman Kerja

Seorang perempuan bernama Resta Riani (29) nekat menyewa pembunuh bayaran Rp100 juta untuk menghabisi teman kerjanya.

Editor: AbdiTumanggor
PosBelitung
Resta Riani Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta Untuk Habisi Teman Kerja, Iri Korban Dekat Bos 

"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.

Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Tersangka RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: CEMBURU Rekannya Dekat dengan Bos, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta, Hubungi Dukun

Baca juga: Cemburu Lihat Mantan Kekasih di Pelaminan, Pria Ini Ngamuk Hajar Pengantin Pria

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved