Berita Viral
TAMPANG Bidan Zainab, Dulu Gagah saat Jabat Lurah, Kini Lesu Usai Dipecat hingga Pakai Baju Tahanan
Bidan Zainab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Prabumulih, pada Senin (20/5/2024) lalu atas dugaan malapraktik.
"Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut. Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek lab, cek citi scan. Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu aman katanya sudah sesuai resep, suntikan-suntikan yang berbagai macam cairan yang banyak sesuai yang ada di video," seperti yang tertulis dalam caption video yang diunggah voltcyber_v2.
"Selama pengobatan terakhir di bidan tersebut tidak ada perubahan sama sekali malah makin parah akhirnya diputuskan tidak lagi berobat ke bidan tersebut. Setelah pasien berobat mandiri ke RS, ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah. Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tambahnya.
Sementara itu dalam video terlihat sang oknum bidan memasukkan cukup banyak cairan ke dalam jarum suntik, lalu setelah itu cairan racikan beberapa obat itu disuntikkan kepada korban.
Menurut sang bidan pasien dan keluarga tidak perlu khawatir karena itu sudah sesuai resep dan menurutnya cukup aman.
"Tidak apa-apa, ini aman sudah sesuai dengan spek," ungkap oknum bidan tersebut dalam rekaman video.
Sementara itu, anak korban mengungkapkan pihaknya sengaja memviralkan kasus tersebut agar tidak terjadi kepada warga lain dan apa yang dilakukan yang dilakukan bidan tersebut adalah salah.
"Kami keluarga sepakat mengangkat kasus ini, awalnya kami tidak mau apalagi ayah selalu melarang namun kami menduga ada kejanggalan," ungkap anaknya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Baca juga: SOSOK Bidan Zainab, Merangkap sebagai Lurah, Kini Dinonaktifkan Imbas Dugaan Malpratik ke Pasien
Penjelasan Polda Sumsel
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, dalam rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, kasus tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.
Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.
Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.
Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.
Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.
Bidan Zainab
Sosok Bidan Zainab
malapraktik
Lurah Zaenab dipecat
Bidan Zainab Ditahan
Lurah Sindur dicopot
Tribun-medan.com
| Vita Amalia Rencanakan Gugatan ke PTUN, Tak Terima Dipecat dari ASN, Pemkab Kepahiang Siap Tampung |
|
|---|
| Anggota DPR Tanggapi Putusan MK soal Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidaklah Salah |
|
|---|
| TERKUAK SOSOK Asli Dea MUA yang Disebut Nyamar Jadi Perempuan, Namanya Deni, Sudah Banyak Korban |
|
|---|
| PURBAYA Heran Harga Barang Impor Naik Drastis Tiba di Indonesia, Dari Rp 117 Ribu Jadi Rp 50 Juta |
|
|---|
| UANG Rp 1 Miliar Hangus Terbakar di Sulbar, Sopir Mobil Bank BUMN Cium Bau Terbakar Usai Isi BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bidan-Zainab-pakai-baju-tahanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.