Breaking News

Berita Viral

TAMPANG Bidan Zainab, Dulu Gagah saat Jabat Lurah, Kini Lesu Usai Dipecat hingga Pakai Baju Tahanan

Bidan Zainab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Prabumulih, pada Senin (20/5/2024) lalu atas dugaan malapraktik.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
Penampilan Bidan Zainab kini menggunakan baju tahanan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan, hari ini Rabu (5/6/2024). (Kolase Tribun Medan) 

"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK mengungkapkan, setelah dirilis penetapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Sumsel lalu penyidik gabungan terdiri dari Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut pro Justisia.

"Penyidikan dilakukan tindak lanjut setelah dilakukan penetapan terhadap bidan ZN selaku tersangka tindak pidana diduga malpraktik," ungkapnya.

AKBP Endro mengaku, setelah memeriksa semua saksi dan keterangan dari ahli mengumpulkan surat-surat terkait dengan bidan ZN dan petunjuk barang bukti serta tempat praktik maupun pemeriksaan mendalam.

"Akhirnya dikumpulkan dalam sebuah berkas acara pemeriksaan dan tanggal 20 kita telah menyerahkan tahap 1 kepada rekan JPU di kejaksaan Prabumulih," jelasnya.

Selanjutnya kata Endro, pada 3 Juni lalu bwrkas Bidan ZN telah dinyatakan lengkap oleh Kajari Prabumulih sehingga pada Rabu (5/6/2024) polres Prabumulih menyerahkan berkas, tersangka berikut sejumlah barang bukti.

"Kami menyerahkan tanggungjawab untuk tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan negeri Prabumulih. Untik langkah lebih lanjut setelah ini kasus akan menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri Prabumulih," bebernya.

Disinggung pasal yang dikenakan, Kapolres Prabumulih mengungkapkan jika bidan ZN akan dijerat pasal pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Akhirnya Jadi Tersangka, Bidan Zainab Memang Malpraktik, Ginjal Pasien Bengkak Akhirnya Meninggal

Baca juga: SOSOK Bidan Melvi Saragih Dipecat RS Sri Ratu Medan Gegara Viral Konten Pasien ODGJ Bernama Rames

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved