Pemungutan Suara Ulang di Samosir

BREAKING NEWS: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 1 TPS di Samosir, Gugatan Perindo Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Samosir

TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6/2024).

Ada pun gugatan Perindo bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perihal adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Dalam putusannya MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1.

MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya," Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Perindo menyebutkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Namun, 160 surat suara itu lalu dinyatakan sah. Akibatnya terdapat selisih suara bagi Pemohon.

MK lalu mencermati dalil permohonan tersebut. MK terlebih dulu mencermati ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam pemilu yang diatur dalam Pasal 386 UU Pemilu dan Pasal 53 ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

MK menilai keputusan Ketua KPPS menjadikan surat suara yang tidak bertandatangan sebagai suara sah tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu.

MK pun berpandangan, seharusnya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS harus dinyatakan surat suara tidak sah. Hal itu, sebagaimana ketentuan terkait sah atau tidaknya surat suara.

Partai Perindo melayangkan gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pun gugatan sengketa pemilu itu terkait adanya penggelembungan suara di Kabupaten Samosir yang merugikan Perindo.

Ketua Perindo Sumut Rudi Zulham sebelumnya membenarkan adanya gugatan yang ditayangkan pihaknya.

"Iya benar soal adanya penggelembungan suara di Samosir yang kita bawa ke MK. Jadi kita minta pemungutan suara ulang di sana," kata Rudi kepada tribun-medan, Senin (25/3/2024).

Rudi mengatakan, mestinya Perindo Samosir meraih 2 kursi berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved