Pemungutan Suara Ulang di Samosir
BREAKING NEWS: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 1 TPS di Samosir, Gugatan Perindo Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Samosir
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Adanya penggelembungan suara yang terjadi di salah satu partai membuat Perindo gagal mendapatkan kursi kedua.
Namun Rudi tak menjelaskan partai yang disebut melakukan kecurangan pemilu. Dalam gugatannya, Perindo meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di Samosir.
"Kalau menurut DPD Perindo di Samosir yang harus kita dapat 2 kursi namun akhirnya karena adanya kecurangan kemudian kita hanya dapat 1 kursi. Kita belum melihat jumlah pastinya, namun harus ada 2 kursi yang ada di sana," kata dia.
Secara keseluruhan Perindo Sumut mendapatkan perolehan 1 kursi di DPRD Sumut dan 42 kursi DPRD Kabupaten dan Kota.
Rudi pun berharap agar MK mengabulkan gugatan mereka. Dengan begitu, Perindo bisa mendapatkan tambahan kursi di sana.
"Ya kita harapkan di MK ini bisa di dibuka dan dibuktikan. Kita harapkan MK dapat membuat perolehan suara ulang di sana agar suara Perindo tidak dikurangi dan mendapatkan haknya."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KPUD Samosir Masih Tunggu Juknis dari KPU RI soal Pelaksanaan PSU setelah Putusan MK |
![]() |
---|
KPUD Samosir Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kader Perindo Rismawati Simarmata: Terima Kasih |
![]() |
---|
Bawaslu Angkat Bicara soal Jadwal PSU di Samosir setelah Putusan MK |
![]() |
---|
PSU akan Digelar di Samosir Setelah Putusan MK, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu |
![]() |
---|
8 TPS di Nias Selatan Dapil 6 Diharuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.