Pemungutan Suara Ulang di Samosir
KPU Sumut Tunggu Arahan Pemungutan Suara Ulang di Samosir setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, seusai gugatan Perindo di MK, KPU selanjutnya akan berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu arahan KPU RI perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten.
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, seusai gugatan Perindo di MK, KPU selanjutnya akan berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang.
"Setelah ada putusan itu kita menunggu arahan dari KPU RI. Kemarin diperingatkan pimpinan KPU RI bahwa seluruh daerah yang gugatan dikabulkan MK menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis dan juknis pelaksanaan," kata Robby kepada tribun, Sabtu (8/6/2024).
Robby mengatakan KPU RI akan mengundang seluruh KPU daerah yang melakukan PSU.
"Nanti akan diberikan pengarahan terkait pelaksanaan putusan MK itu. Karena itu
Harap bersabar dan tidak bertindak sendiri sendiri karena yg menjadi obyek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU," kata Robby.
Mengenai batas waktu pelaksanaan PSU memang diatur. Robby mengatakan tentu pelaksanaan pemungutan ulang dilakukan sebelum habis masa waktu yang ditentukan.
"Tentu kita melihat batas waktu. Apakah nanti sama kita kuat hasil koordinasi sehingga bisa dilakukan. Nanti teman teman hukum dan teknis akan membahas hal itu," kata Robby.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6/2024).
Ada pun gugatan Perindo bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perihal adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Dalam putusannya MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1.
MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya," Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Perindo menyebutkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Namun, 160 surat suara itu lalu dinyatakan sah. Akibatnya terdapat selisih suara bagi Pemohon.
KPUD Samosir Masih Tunggu Juknis dari KPU RI soal Pelaksanaan PSU setelah Putusan MK |
![]() |
---|
KPUD Samosir Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kader Perindo Rismawati Simarmata: Terima Kasih |
![]() |
---|
Bawaslu Angkat Bicara soal Jadwal PSU di Samosir setelah Putusan MK |
![]() |
---|
PSU akan Digelar di Samosir Setelah Putusan MK, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu |
![]() |
---|
8 TPS di Nias Selatan Dapil 6 Diharuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.