Pemungutan Suara Ulang di Samosir

KPU Sumut Tunggu Arahan Pemungutan Suara Ulang di Samosir setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, seusai gugatan Perindo di MK, KPU selanjutnya akan berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu arahan KPU RI perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, seusai gugatan Perindo di MK, KPU selanjutnya akan berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang.

"Setelah ada putusan itu kita menunggu arahan dari KPU RI. Kemarin diperingatkan pimpinan KPU RI bahwa seluruh daerah yang gugatan dikabulkan MK menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis dan juknis pelaksanaan," kata Robby kepada tribun, Sabtu (8/6/2024).

Robby mengatakan KPU RI akan mengundang seluruh KPU daerah yang melakukan PSU.

"Nanti akan diberikan pengarahan terkait pelaksanaan putusan MK itu. Karena itu
Harap bersabar dan tidak bertindak sendiri sendiri karena yg menjadi obyek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU," kata Robby.

Mengenai batas waktu pelaksanaan PSU memang diatur. Robby mengatakan tentu pelaksanaan pemungutan ulang dilakukan sebelum habis masa waktu yang ditentukan.

"Tentu kita melihat batas waktu. Apakah nanti sama kita kuat hasil koordinasi sehingga bisa dilakukan. Nanti teman teman hukum dan teknis akan membahas hal itu," kata Robby.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6/2024).

Ada pun gugatan Perindo bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perihal adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Dalam putusannya MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1.

MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya," Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Perindo menyebutkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Namun, 160 surat suara itu lalu dinyatakan sah. Akibatnya terdapat selisih suara bagi Pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved