Breaking News

Berita Nasional

Muncul Keraguan Pakar Vina Cirebon Diperkosa Pelaku, Pertanyakan Sperma di Dalam Tubuh Pacar Eky

Pasalnya, tidak ada hasil otopsi atau visum yang menunjukkan bukti kuat bahwa ada tanda kekerasan seksual di tubuh Vina. 

Kolase TribunJakarta
(Kiri foto) Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri dan (kanan foto) enam terpidana Pembunuhan Vina dan Eky yang mengalami penyiksaan 

Bagaimana bisa, apa yang disampaikan Kabid Humas dengan isi putusan bertolak belakang. 

"Saya terperanjat luar biasa, kenapa? Karena di naskah putusan, orang yang disebut sebagai DPO alias Pegi itu, tidak melakukan perkosaan, dalam naskah putusan, disebut dia melakukan sentuhan dan ciuman."

"Sekarang kita bayangkan bahkan penegak hukum, yang tidak dalam kondisi under pressure pun, bisa menyampaikan sesuatu yang bertolak belakang," ujarnya dalam acara Interupsi yang tayang di iNews pada Kamis (7/6/2024). 

Dalam isi putusan, korban disetubuhi oleh Eko Ramadhani  alias Koplak, saudara Dani, saksi Hadi Saputra alias Bolang, saksi Sudirman, saksi Supriyanto, saksi Eka Sandy alias Tiwul, saksi Jaya alias Kliwon dan terdakwa I Rivaldi Aditya Wardana als Andika. 

Sedangkan saudara Pegi alias Perong mencium dan memegang payudara korban. 

Diduga tak bersalah

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat 8 tahun silam menyita perhatian Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. 

Susno terlihat terus mengawal kasus pembunuhan sejoli yang masih diselimuti teka teki tersebut. 

Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus ini membuat Susno tak yakin delapan terpidana, satu sudah bebas yakni Saka Tatal adalah para pelaku sebenarnya. 

Naluri sang mantan jenderal itu berkata, bahwa para pelaku, yang sebagian bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bersalah.

Mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. 

Selain itu, Susno juga meragukan penetapan satu DPO, Pegi Setiawan, menjadi tersangka utama.  

"Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi. Udah lah bebaskan mereka cari yang sebenarnya," katanya dalam channel Youtube-nya pada Kamis (6/6/2024). 

Namun, Susno menggaris bawahi jika dua saksi yang kini muncul, Suroto dan Fery, terbukti memberikan kesaksian yang benar, maka para terpidana dinyatakan tak bersalah karena jalan ceritanya tak sesuai seperti di sidang tahun 2017 silam.

Pasalnya, Susno sejauh ini meragukan kesaksian dari Aep dan Melmel. 

Diketahui, kesaksian Aep dipakai oleh Iptu Rudiana, ayah Eky untuk menangkap para kuli yang sedang nongkrong di tepi jalan. Padahal, kesaksian Aep dinilai lemah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved