Berita Viral

NASIB 4 Caleg DPD Sumbar Terpilih Usai Putusan MK Masukkan Nama Irman Gusman dan KPU Akan Gelar PSU

Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan Imran Gusman. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

PSU untuk caleg DPD Sumbar 2024 ini karena ketidakprofessionalan KPU dalam menjalankan Undang Undang. Dimana nama Irman Gusman di sebelumnya dicoret, kini atas putusan MK tersebut, nama Imran Gusman harus diikutsertakan dan digelar pemungutan suara ulang.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (1/6/2024).

Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar. Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.

Irman Gusman KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg. Namun, KPU kadung menerbitkan aturan teknis pencalonan anggota DPD lewat PKPU 12/2023 sebelum putusan MK di atas terbit. Di dalamnya, KPU belum mengatur soal masa tunggu itu. Alhasil, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

MA menyatakan, pasal soal eks terpidana di PKPU 12/2023 harus dibatalkan dan diubah melalui beleid baru sesuai putusan MK. Masalahnya, KPU tidak pernah menerbitkan revisi dan hanya merilis surat edaran yang menyatakan bahwa ketentuan pencalonan harus memperhatikan putusan MA di atas.

Ini rupanya menjelma bumerang bagi lembaga penyelenggara pemilu itu. Irman gugat ke semua jalur. Irman kemudian menggugat sengketa Keputusan KPU 1563/2023 soal penetapan DCT ke semua jalur hukum yang dapat ditempuh.

Mulanya, Irman menggugat ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas pemilu itu menolak gugatannya. Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Di PTUN Jakarta, Irman didampingi pengacara-pengacara kelas kakap, di antaranya eks Ketua MK Hamdan Zoelva dan pakar hukum tata negara Heru Widodo. Dalam gugatannya, Irman melayangkan beberapa persoalan. Pertama soal ketidakprofesionalan KPU dalam menanggapi putusan MA.

Adanya banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodasi eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.

MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Majelis hakim juga menyinggung surat Bawaslu Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 bertanggal 21 Desember 2023 yang pada pokoknya menegaskan agar KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN itu.

Mahkamah juga mengungkit bagaimana DKPP, berdasarkan aduan Irman, menjatuhkan saksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI karena tak kunjung memasukkan nama Irman ke dalam DCT Pileg DPD 2024 dapil Sumatera Barat.

"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.

"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana. Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun dianggap tidak sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved