Breaking News

Berita Viral

NASIB 4 Caleg DPD Sumbar Terpilih Usai Putusan MK Masukkan Nama Irman Gusman dan KPU Akan Gelar PSU

Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan Imran Gusman. (HO) 

3. Jelita Donal

Emma Yohana (HO) DPD Sumbar
Emma Yohana 

Jelita Donal merupakan ustad kondang di Sumatera Barat yang aktif dalam pergerakan dakwah.

Jelita Donal merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada pemungutan suara 14 Februari 2024.

Dengan memperoleh suara sebanyak 308.986 suara.

Jelita Donal alumni Universitas Al-Azhar tahun 2001.

4. Muslim M. Yatim 

Muslim M. Yatim DPD Sumbar
Muslim M. Yatim

Muslim M. Yatim juga merupakan caleg petahana DPD RI pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024.

Pada pileg tersebut ia merupakan peraih suara terbanyak keempat calon anggota DPD RI. Dengan memperoleh suara sebanyak 275.203 suara.

Sebelum di DPD RI, ia pernah menjabat tiga periode di DPRD Sumbar sejak 2004 sampai 2019.

Muslim M. Yatim alumni Universitas Raja Saud di Riyad Arab Saudi.

Ia juga mantan Bendahara Umum DPW PKS Sumbar periode 2015-2020.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang?

Untuk melaksanakan PSU membutuhkan dana operasional yang tak sedikit. Bahkan, untuk satu TPS saja membutuhkan biaya lebih dari Rp1 juta. 

Apalagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Termasuk untuk membeli alat penunjang TPS seperti seperti alat tulis kantor (ATK) hingga konsumsi petugas KPPS.

Adapun dana operasional per TPS diberikan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, lalu disalurkan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Lantas berapa dana operasional per TPS Pemilu 2024? 

Anggaran operasional per TPS berbeda-beda. Sebab, hal tersebut tergantung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per kabupaten/kota masing-masing.

Alokasi Anggaran untuk Kebutuhan PSU:

A. Honorarium KPPS dibayarkan selepas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rinciannya:

– Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000

– Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000 per orang 

– Linmas (2 Orang): Rp700.000 per orang 

B. Pembuatan TPS untuk membiayai kebutuhan seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, hingga papan pengumuman. 

– Rp2.000.000 per TPS 

C. Alat penggandaan dokumen/formulir seperti printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan jika berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

 – Rp500.000 per TPS 

D. Operasional KPPS untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen). Selain itu, anggaran penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud. 

– Rp1.000.000 per TPS 

E. Konsumsi Anggaran uang makan pada saat hari-H Pemilu 2024 untuk 7 anggota KPPS, ditambah untuk 2 petugas Linmas selama 2 hari.

– Rp909 ribu

Total anggaran pemungutan ulang per TPS sebesar Rp13.609.000.

Apabila merujuk pada putusan MK agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), maka total dana operasional dan honor petugas KPPS untuk seluruh TPS rekomendasi PSU adalah Rp13.609.000 x 17.569 TPS = 239.096.521.000 atau Rp 239 miliar.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: PUTUSAN MK: PSU Caleg DPD Sumbar dengan Memasukkan Imran Gusman, KPU Boros Biaya Rp 239 Miliar

Baca juga: KPU TIDAK PROFESIONAL: Gelar Pemungutan Suara Ulang Caleg DPD Sumbar, Butuh Biaya Rp 239 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved