Breaking News

Berita Viral

NASIB 4 Caleg DPD Sumbar Terpilih Usai Putusan MK Masukkan Nama Irman Gusman dan KPU Akan Gelar PSU

Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan Imran Gusman. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib empat caleg DPD Sumbar yang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

PSU untuk caleg DPD Sumbar 2024 ini karena ketidakprofessionalan KPU dalam menjalankan Undang Undang. Dimana nama Irman Gusman di sebelumnya dicoret, kini atas putusan MK tersebut, nama Imran Gusman harus diikutsertakan dan digelar pemungutan suara ulang.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (1/6/2024).

Duduk perkara Irman semula masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg DPD RI 2024 dapil Sumbar. Namun, KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) berdasarkan "tanggapan masyarakat" bahwa Irman seharusnya tak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.

Irman Gusman KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg. Namun, KPU kadung menerbitkan aturan teknis pencalonan anggota DPD lewat PKPU 12/2023 sebelum putusan MK di atas terbit. Di dalamnya, KPU belum mengatur soal masa tunggu itu. Alhasil, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

MA menyatakan, pasal soal eks terpidana di PKPU 12/2023 harus dibatalkan dan diubah melalui beleid baru sesuai putusan MK. Masalahnya, KPU tidak pernah menerbitkan revisi dan hanya merilis surat edaran yang menyatakan bahwa ketentuan pencalonan harus memperhatikan putusan MA di atas.

Ini rupanya menjelma bumerang bagi lembaga penyelenggara pemilu itu. Irman gugat ke semua jalur. Irman kemudian menggugat sengketa Keputusan KPU 1563/2023 soal penetapan DCT ke semua jalur hukum yang dapat ditempuh.

Mulanya, Irman menggugat ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas pemilu itu menolak gugatannya. Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Di PTUN Jakarta, Irman didampingi pengacara-pengacara kelas kakap, di antaranya eks Ketua MK Hamdan Zoelva dan pakar hukum tata negara Heru Widodo. Dalam gugatannya, Irman melayangkan beberapa persoalan. Pertama soal ketidakprofesionalan KPU dalam menanggapi putusan MA.

Adanya banyak pertimbangan Mahkamah memerintahkan digelarnya pemilu ulang demi mengakomodasi eks koruptor ini, namun pada intinya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang menguntungkan Irman.

MK beralasan, dalam pertimbangan putusan itu, PTUN Jakarta berkeyakinan bahwa Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Majelis hakim juga menyinggung surat Bawaslu Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 bertanggal 21 Desember 2023 yang pada pokoknya menegaskan agar KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN itu.

Mahkamah juga mengungkit bagaimana DKPP, berdasarkan aduan Irman, menjatuhkan saksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI karena tak kunjung memasukkan nama Irman ke dalam DCT Pileg DPD 2024 dapil Sumatera Barat.

"Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadian menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan," ujar Suhartoyo.

"Dalam kaitannya dengan Pemohon (Irman), maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih," jelasnya.

Atas pertimbangan ini, majelis hakim menilai DCT Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat menjadi tidak sah karena seharusnya ada nama Irman di sana. Oleh karena itu, hasil perolehan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pun dianggap tidak sah.

MK meminta, dalam PSU nanti, Irman Gusman harus mengungkapkan secara terbuka dan jujur soal jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana.

Berikut daftar nama caleg DPD Sumbar setelah Imran Gusman dimasukkan:

1. Abdul Aziz (Laki-laki, Kota Bukittinggi)

2. Cerint Iralloza Tasya (Perempuan, Kota Padang)

3. Desrio Putra  (Laki-laki, Kota Padang)

4. Dirri Uzhzhulam (Perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)

5. Emma Yohanna (Perempuan, Kota Padang)

6. Hendra Irwan Rahim (Laki-laki, Kota Padang)

7. Jelita Donal (Laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)

8. Jhoni Afrizal DT Hitam (Laki-laki, Kabupaten Solok)

9. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Laki-laki, Padang)

10. Mevrizal (Laki-laki, Kota Padang)

11. Muslim M Yatim (Laki-laki, Kota Padang)

12. Nurkhalis (Laki-laki, Kota Padang)

13. Yonder WF Alvarent (Laki-laki, Kota Padang)

14. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)

15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)

16. Imran Gusman ( Laki-laki, Kota Padang)

Daftar Nama 4 Caleg DPD Sumbar Terpilih di Pemilihan Umum 2024 sebelum Keluarnya Putusan MK yang Memasukkan Nama Imran Gusman:

1. Cerint Iralloza Tasya

Cerint Iralloza Tasya DPD
Cerint Iralloza Tasya.

Cerint Iraloza Tasya, kelahiran Kota Padang, 16 Oktober 2000.

Cerint Iralloza Tasya peraih suara terbanyak pertama caleg DPD RI Sumatera Barat (Sumbar) pada Pemungutan Suara 14 Februari 2024 lalu.

Cerint Iralloza Tasya merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah.

Suara yang diperoleh Cerint Iralloza Tasya pada pada penghitungan suara pada 14 Februari 2024 sebanyak 489.942 suara.

2. Emma Yohana

Emma Yohana DPD RI Sumbar
Emma Yohana

Emma Yohana caleg petahana DPD RI pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu.

Emma menjabat sebagai anggota DPD RI selama 3 periode semenjak tahun 2009.

Pada tahun 2009 silam, ia merupakan pengumpul suara terbanyak kedua setelah Irman Gusman.

Ketika itu ia memperoleh suara sebanyak 203.587 suara, sementara Irman Gusman memperoleh suara sebanyak 293.070 suara.

Pada pemungutan suara 14 Februari 2024, istri dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumbar, Hariadi tersebut memperoleh suara terbanyak kedua dengan perolehan 377.605 suara.

3. Jelita Donal

Emma Yohana (HO) DPD Sumbar
Emma Yohana 

Jelita Donal merupakan ustad kondang di Sumatera Barat yang aktif dalam pergerakan dakwah.

Jelita Donal merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada pemungutan suara 14 Februari 2024.

Dengan memperoleh suara sebanyak 308.986 suara.

Jelita Donal alumni Universitas Al-Azhar tahun 2001.

4. Muslim M. Yatim 

Muslim M. Yatim DPD Sumbar
Muslim M. Yatim

Muslim M. Yatim juga merupakan caleg petahana DPD RI pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024.

Pada pileg tersebut ia merupakan peraih suara terbanyak keempat calon anggota DPD RI. Dengan memperoleh suara sebanyak 275.203 suara.

Sebelum di DPD RI, ia pernah menjabat tiga periode di DPRD Sumbar sejak 2004 sampai 2019.

Muslim M. Yatim alumni Universitas Raja Saud di Riyad Arab Saudi.

Ia juga mantan Bendahara Umum DPW PKS Sumbar periode 2015-2020.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang?

Untuk melaksanakan PSU membutuhkan dana operasional yang tak sedikit. Bahkan, untuk satu TPS saja membutuhkan biaya lebih dari Rp1 juta. 

Apalagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Termasuk untuk membeli alat penunjang TPS seperti seperti alat tulis kantor (ATK) hingga konsumsi petugas KPPS.

Adapun dana operasional per TPS diberikan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, lalu disalurkan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Lantas berapa dana operasional per TPS Pemilu 2024? 

Anggaran operasional per TPS berbeda-beda. Sebab, hal tersebut tergantung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per kabupaten/kota masing-masing.

Alokasi Anggaran untuk Kebutuhan PSU:

A. Honorarium KPPS dibayarkan selepas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rinciannya:

– Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000

– Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000 per orang 

– Linmas (2 Orang): Rp700.000 per orang 

B. Pembuatan TPS untuk membiayai kebutuhan seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, hingga papan pengumuman. 

– Rp2.000.000 per TPS 

C. Alat penggandaan dokumen/formulir seperti printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan jika berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

 – Rp500.000 per TPS 

D. Operasional KPPS untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen). Selain itu, anggaran penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud. 

– Rp1.000.000 per TPS 

E. Konsumsi Anggaran uang makan pada saat hari-H Pemilu 2024 untuk 7 anggota KPPS, ditambah untuk 2 petugas Linmas selama 2 hari.

– Rp909 ribu

Total anggaran pemungutan ulang per TPS sebesar Rp13.609.000.

Apabila merujuk pada putusan MK agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), maka total dana operasional dan honor petugas KPPS untuk seluruh TPS rekomendasi PSU adalah Rp13.609.000 x 17.569 TPS = 239.096.521.000 atau Rp 239 miliar.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: PUTUSAN MK: PSU Caleg DPD Sumbar dengan Memasukkan Imran Gusman, KPU Boros Biaya Rp 239 Miliar

Baca juga: KPU TIDAK PROFESIONAL: Gelar Pemungutan Suara Ulang Caleg DPD Sumbar, Butuh Biaya Rp 239 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved