Berita Viral

DENDAM AP Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Sakit Hati Dipecat dari Satpam Padahal Diberi HP

Dendam AP (29) hingga peras dan ancam sebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis yang ternyata mantan sekuriti di rumah mantan istri Teuku Ryan tersebu

Kompas.com
DENDAM AP Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Sakit Hati Dipecat dari Satpam Padahal Diberi HP 

"Dokumen elektronik milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram maupun Twitter, termasuk TikTok," ungkap dia.

Saat ini polisi telah menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka. AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) dan dua SIM card.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan satu unit HP yang digunakan," ucap Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Ade Safri.

Baca juga: Sosok Putri Handayani, Wanita Pertama Asal Sergai yang Kibarkan Merah Putih di Kutub Selatan

Baca juga: EKSPRESI Anang dan Ashanty Saat Disoraki Satu Studion hingga Walkout dari GBK, Malu Kebingungan

Adapun laporan terkait pengancaman dan pemerasan ini dilayangkan Ria Ricis pada 7 Juni 2024.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ad kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, Ria Ricis diancam foto dan video pribadinya akan disebar jika tidak memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah 300 juta," ungkap dia.

Dalam pengancaman itu, pelaku juga langsung memberikan nomor rekening kepada Ria Ricis.

"Dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki," ucap Ade Ary.

Baca juga: KONDISI Bripda Calvin Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Masih Menjalani Perawatan

Baca juga: EKSPRESI Anang dan Ashanty Saat Disoraki Satu Studion hingga Walkout dari GBK, Malu Kebingungan

TERKUAK Isi File di HP Ria Ricis yang Diretas Pelaku, Ada Foto Tanpa Jilbab hingga Pakaian Minim

Terkuak isi file HP Ria Ricis yang diretas pelaku pengancaman. Ternyata pelaku tersebut mengancam akan menyebarkan foto Ria Ricis tanpa jilbab dan berpakaian minim.

Seperti diketahui, Ria Ricis melaporkan kejadian itu pada 7 Juni 2024 lalu di Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved