Berita Viral

MALANGNYA Bayi Kembar 4 Bulan Briptu FN, Terpaksa Ikut dan Disusui Sang Polwan di Ruang Tahanan

Malangnya bayi kembar berusia 4 bulan Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono yang kini harus ikut dibawa ke ruang tahanan Mojokerto

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MALANGNYA Bayi Kembar 4 Bulan Briptu FN, Terpaksa Ikut dan Disusui Sang Polwan di Ruang Tahanan 

Diketahui, kasus mengerikan tersebut terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;

3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Viral Pria Ngaku PS di Medan Timur Paksa Minta Biaya Parkir 20 Ribu, Diberi 5 Ribu Malah Ditolak

Baca juga: SKENARIO Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026, Incar Runner-up di Ronde 3 Saja Langsung Lolos

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved