Medan Terkini

Bunuh Rita Jelita Sinaga, Lie Pin Chien Terancam Hukuman Mati

Polisi menetapkan status tersangka terhadap, Lie Pin Chien alias Johny (42), setelah terbukti melakukan pembunuhan.

|
HO
Lie Pin Chien alias Johny, ditangkap polisi setelah membunuh teman wanitanya bernama Rita Jelita Sinaga di rumah mereka di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan status tersangka terhadap, Lie Pin Chien alias Johny (42), setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya, Rita Jelita Sinaga (25).

Ia di tahan polisi, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang wanita bernama Rita Jelita Sinaga (25).

Awalnya, keduanya ini sempat dikira merupakan pasangan suami istri.

Namun belakangan diketahui, keduanya merupakan teman kencan dan tinggal se rumah.

Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah keduanya yang berada di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (1/6/2024.

Liciknya Lie Pin Chien sempat berusaha merekayasa kasus tersebut seolah-olah, teman wanitanya itu tewas lantaran gantung diri.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

"Kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban, yang tidak percaya bahwa anaknya meninggal karena gantung diri," kata Bambang, Minggu (16/6/2024).

Katanya, setelah kejadian itu orang tua korban pun langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan terkait temuan mayat korban pun, langsung membawanya ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

"Setelah adanya hasil medis, diketahui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri, tetapi karena dibunuh oleh Lie Pin Chien alias Johny," sebutnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, setelah adanya hasil autopsi dan rangkaian penyelidikan pihaknya pun langsung menangkap pelaku.

Saat ini ini, pelaku pun telah di tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.

Bambang mengatakan pembunuhan itu terjadi di kediaman keduanya yang berada di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (31/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved