Medan Terkini

Bunuh Rita Jelita Sinaga, Lie Pin Chien Terancam Hukuman Mati

Polisi menetapkan status tersangka terhadap, Lie Pin Chien alias Johny (42), setelah terbukti melakukan pembunuhan.

|
HO
Lie Pin Chien alias Johny, ditangkap polisi setelah membunuh teman wanitanya bernama Rita Jelita Sinaga di rumah mereka di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Sesampainya di lokasi, dia melihat bahwa di rumah anaknya telah ramai warga dan jasad korban sudah terbaring di atas tikar di ruang tamu.

"Waktu aku datang, suaminya minta agar jasad anakku ini segera dikebumikan, katanya dalam Islam begitu, padahal anak saya beragama Kristen dan menantu saya itu Budha," ucapnya.

Barita pun merasa janggal terhadap kematian anaknya ini, ia pun sempat menanyakan kepada menantunya kronologis kejadian tersebut.

"Aku tanya sama dia siapa yang buka dari gantungan, katanya dia yang buka. Ku bilang kenapa nggak manggil orang, mana mungkin bisa dibuka sendiri," ujarnya.

Katanya, menantunya ini tetap bersikeras bahwa korban meninggal karena gantung diri.

Memang pada saat itu, ada sarung tergantung di dapur rumah mereka.

"Katanya anak saya ini gantung diri di dapur, pakai sarung," tuturnya.

Karena curiga, Barita pun mencoba mencari tahu kepada para tetangga di sekitar rumah anaknya.

"Ada tetangga bilang, kalau ada suara minta tolong dari dalam rumah anakku. Cuma listrik di dalam rumah dimatikan," kata Barita.

Lebih lanjut, dikatakannya, saat itu ia juga sempat melihat kondisi leher jenazah memerah dan tangannya membiru.

Karena merasa adanya kejanggalan, ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.

Pihak kepolisian juga telah, membawa jasad anaknya ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

"Kami nggak terima anak kami dibilang meninggal karena gantung diri," sebutnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved