Berita Viral
Pengakuan Andrik Sulaksono, Camat 'Sarang Bandit' Sukolilo, Warganya Sadis Aniaya Bos Rental Mobil
Pengakuan Andrik Sulaksono Camat 'Sarang Bandit' Sukolilo, warganya sadis aniaya bos rental mobil.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan Andrik Sulaksono Camat 'Sarang Bandit' Sukolilo, warganya sadis aniaya bos rental mobil.
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memang tengah menjadi sorotan karena adanya peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental.
Burhanis tewas dihajar warga Sukolilo yang saat itu sedang mencari mobilnya yang digelapkan.
Sejak peristiwa itu terjadi, kejanggalan demi kejanggalan mengenai Sukolilo pun mencuat ke publik.
Salah satu yang paling disorot adalah banyaknya cerita pemilik mobil yang kehilangan kendaraannya di Sukolilo.
Imbas dari viralnya Kecamatan Sukolilo, sang camat pun ikut disorot.

Berikut profil Camat Sukolilo Andrik Sulaksono?
Dilansir dari laman kecamatansukolilo.patikab.go.id, Andrik Sulaksono telah menjabat sebagai Camat Sukulilo sejak 7 Agustus 2022.
Artinya, dirinya telah menjabat selama dua tahun.
Andrik sendiri tinggal di Desa Payang, Kecamatan Pati, Pati, Jawa Tengah.
Dirinya adalah seorang lulusan S1 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan S2 Universitas Diponegoro.
Harta Kekayaan
Dilansir dari data E-LHKPN KPK, Andrik Sulaksono terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 Desember 2023.
Andrik memiliki kekayaan berupa alat transportasi terdiri dari satu unit mobil Xenia MPNP, satu unit motor Honda Vario, dan satu unit motor Honda Beat dengan total Rp99.000.000.
Kemudian, Andrik Sulaksono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.000.000.
Burhanis
rental mobil
Sukolilo
Tribun-medan.com
Berita Viral
Andrik Sulaksono
Pengakuan Andrik Sulaksono
Camat Sarang Bandit Sukolilo
Warga Sadis Aniaya Bos Rental Mobil
Kuasa Hukum Razman Nasution Menolak, Anggap Tak Sah Divonis 1,5 Tahun, Walk Out saat Sidang |
![]() |
---|
PENGAKUAN Kepsek Usai Minta Siswa Ambil Ijazah Bayar Rp150 Ribu Sampai Wali Ngamuk Blokade Jalan |
![]() |
---|
AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
![]() |
---|
TAK Terima Dibayar Rp5 Ribu, Jukir Liar Pukuli Pengendara Pakai Pipa Besi Sampai Babak Belur |
![]() |
---|
Cari Info SPPG yang Akibatkan Keracunan, Sejumlah Awak Media Dianiaya saat Liput MBG di Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.