Breaking News

Medan Terkini

Wanita di Medan Amplas Dijambret Sampai Terseret, Pelaku dan Polisi Sempat Kejar-kejaran

Seorang karyawan swasta bernama Lamria Sitanggang (23) warga Jalan Pelita, Gang Sekata, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dijambret.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Adam Ferdian (25), jambret bermotor seorang karyawan perempuan bernama Lamria Sitanggang di Jalan Pelita, Gang Sekata, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang karyawan swasta bernama Lamria Sitanggang (23) warga Jalan Pelita, Gang Sekata, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas jadi korban jambret saat hendak pulang ke indekost nya.

Lamria terseret lalu tersungkur saat terjadi aksi tarik menarik handphone antara korban dan pelaku.

Beruntung, saat itu personel Polsek Patumbak yang sedang patroli berada tak jauh dari lokasi langsung mengejar pelaku.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara Polisi dan pelaku yang sama-sama mengendarai sepeda motor.

Hebatnya, polisi yang mengejar nekat menabrakan sepeda motornya dari belakang ke arah pelaku hingga akhirnya tersungkur, lalu ditangkap.

"Anggota kita menabrak sepeda motor pelaku dan pelaku terjatuh serta berhasil diamankan. Anggota kita tidak ada mengalami luka-luka, hanya saja sepeda motor rusak ringan akibat menabrak motor pelaku,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (18/6/2024).

Kompol Faidir membeberkan, korban dijambret pada Senin 17 Juni saat hendak pulang ke indekost nya berjalan kaki.

Tiba-tiba, pelaku bernama Adam Ferdian (25) warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak datang dari belakang mengendarai sepeda motor merampas handphone korban yang saat itu terikat ke tangannya.

Saat ditarik dan mempertahankan handphone inilah korban terseret lalu tersungkur.

Faidir menyebut, pelaku sudah ditahan di Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan terancam kurungan 12 tahun penjara.

"Pelaku dijerat sesuai dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved