Curanmor

8 Kali Beraksi, Bandit Jalanan Ini Ditembak Polisi, Seorang Lagi Diburu Polsek Sunggal

Polisi menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal.

TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku Khairul Alwi alias Awi, merangkul petugas karena tidak bisa jalan usai kakinya ditembus timah panas, Senin (24/6/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Pelaku yakni bernama, Khairul Alwi alias Awi (40) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Sunggal.

Ia pun sempat dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

Katanya, saat itu pelaku bersama dengan seorang lagi temannya berinisial BB mencuri kendaraan milik korban bernama Hana Mujahidah.

Para pelaku ini beraksi di Jalan Bunga Melur II, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (10/6/2024) kemarin.

"Tersangka bersama dengan temannya berboncengan, melihat yang ditargetkan yaitu motor korban yang sedang terparkir di depan praktek dokter, kemudian mengambilnya," kata Bambang kepada Tribun-medan, Senin (24/6/2024).

Ia menjelaskan, setelah kejadian itu korban pun langsung membuat laporan polisi.

Kemudian, petugas yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

"Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena saat diamankan pelaku ini mencoba melarikan diri," sebutnya.

Bambang menuturkan, setelah diamankan pelaku pun langsung diboyong ke rumah sakit Bhayangkara Medan, guna perawatan medis.

Lalu, pelaku pun dibawa ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pengakuannya baru pertama kali tertangkap, modusnya mencuri sepeda motor di parkiran dan sudah beraksi di delapan lokasi di wilayah Polsek Sunggal," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved