Berita Viral
Pengemis Fantastis, Uangnya Rp 20 Juta dari Hasil Minta-minta, Terbongkar saat Razia Satpol PP
Seorang pengemis ditemukan mengantongi uang tunai Rp 20 juta. Tak cuma itu ada juga lima batu cincin dan gelang akar bahar saat dijaring Satpol PP.
Subiantoro menuturkan, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah penghasilan pengemis tersebut.
Hanya saja, Subiantoro menduga, dari hasil meminta-minta, A mendapatkan uang lebih dari Rp 100.000 per hari.
Berdasarkan kunci hotel yang ditemukan di tas pengemis itu, ia menginap di hotel kelas menengah.
"Hotelnya di tengah kota loh. Bukan hotel melati yang ecek-ecek," ucapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, diketahui bahwa A telah berada di Ponorogo selama sepekan.
A datang dengan sengaja untuk meminta-minta, menggunakan bus sebagai alat transportasi, dan hanya membawa kardus sebagai modal untuk mengemis.
Subiantoro menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah penghasilan A dari mengemis, namun menduga bahwa jumlah tersebut melebihi Rp100 ribu per hari, mengingat A mampu menginap di hotel kelas menengah selama lebih dari sepekan.
"Hotelnya saja cukup mewah, berani menginap selama lebih dari sepekan. Lokasinya di tengah kota, bukan di hotel yang sederhana,” ucap Subiantoro.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Penembak Hansip di Jaktim, Diamankan saat Mau Kabur ke Lampung |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi |
|
|---|
| VIRAL TKW Robohkan Rumah Setelah Cerai dari Suaminya Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.