Medan Terkini

Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Malapraktik, RSU Mitra Sejati Sebut Siap Diperiksa

RSU Mitra Sejati Medan angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Sumut dugaan malapraktik.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rika Lidia Wati (Kanan), ibu dari Atarrazka Kenzi Hamizan, balita berusia 2 tahun yang tewas usai disuntik bius sebelum menjalani operasi bibir sumbing di RSU Mitra Sejati Medan melapor ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, Selasa (2/7/2024). Ia melapor dugaan malpraktek yang dilakukan RSU Mitra Sejati hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati Medan angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Sumut dugaan malapraktik yang menewaskan Atarrazka Kenzi Hamizan, balita berusia 2 tahun yang tewas setelah disuntik bius sebelum menjalani operasi bibir sumbing.

Humas dan legal Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis mengatakan, pihaknya tak bisa melarang keluarga korban membuat laporan.

Yang jelas, kata Erwin, RSU Mitra Sejati siap dan bakal koperatif apabila manajemen, dokter dan tenaga medis diperiksa Polisi.

"Kalau mereka membuat laporan, pengaduan itu hak mereka. Kami tidak bisa melarang.

Kami akan kooperatif apabila diminta keterangan Polisi,"kata Humas dan legal Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, Rabu (3/7/2024).

RSU Mitra Sejati mengaku sudah berbicara dengan keluarga korban maupun kuasa hukumnya.

Upaya-upaya kekeluargaan pun juga sudah dilakukan.

Sampai saat ini Erwin tetap yakin tidak ada malpraktek seperti yang disebutkan.

"Insyaallah, kita sudah prosedural."

Sebelumnya, Rika Lidia Wati, ibu dari Atarrazka Kenzi Hamizan, balita berusia 2 tahun yang tewas usai disuntik bius sebelum menjalani operasi bibir sumbing di RSU Mitra Sejati resmi melapor ke Polda Sumut.

Didampingi kuasa hukumnya, ia melaporkan dugaan malpraktek yang dilakukan RSU Mitra Sejati dan juga tenaga medis yang menangani hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Laporan Rika tertuang dalam laporan STTLP/B/848/VII 2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tanggal 2 Juli 2024.

Kuasa hukum Rika, Adamsyah mengatakan, laporan ini bentuk menuntut pertanggungjawaban rumah sakit.

Sebab, sejak 28 Juni lalu hingga sekarang pihak rumah sakit tidak memberikan resume seperti yang mereka minta.

"Kita hadir ke Polda Sumut hari ini meminta pertanggungjawaban Rumah Sakit Mitra Sejati, maupun dokter dalam penanganan anak klien kita meninggal dunia akibat suntikan anastesi. Jadi, sejauh ini dari tanggal 28 sampai sekarang resume belum dikeluarkan,"kata Adamsyah, di Polda Sumut, Selasa (2/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved