Kebakaran di Kabanjahe

Kodam I Bukit Barisan Periksa Personel TNI yang Dituding Buka Lapak Judi di Karo, Ini Kata Kapendam

Kodam I Bukit Barisan menyatakan telah memeriksa Koptu HB, yang disebut-sebut membuka lapak perjudian untuk operasional Batalyon 125 Si'Mbisa.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian. 


Karena alasan ini pula, korban tak bisa lagi dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa handphone miliknya terjatuh.


Lanjut Array, fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat diduga TNI berinisial HB tersebut.


"Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV," katanya.


Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus.


HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera dihapus.


"Namun, korban tidak menuruti permintaan HB," tuturnya.


Dikatakannya, karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada Rabu (26/6/2024) dinihari.


Ketika itu, korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekannya ini pun meninggalkan lokasi.


Lalu, informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi.


Ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban dan kemudian pada pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.


"Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban," ujarnya.


Kata Array, saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi yang merupakan rekan korban.


Saat itu, saksi ini sempat menolaknya permintaan penyidik.


Namun penyidik tetap mengambil handphone saksi, dan menghapus pesan dari ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.


Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo.


"Setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini semua keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik," kata Array.


Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap bahwa:


1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.


2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.


3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.


4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.


5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.


6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved