Berita Viral

SOSOK Sepasang Kekasih Bunuh Seorang Ibu, Mayat Dibuang ke Sungai, Padahal Korban Niat Pinjami Uang

Sepasang kekasih menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Sukabumi. Korban bernama Lilih (50) ditemukan tewas tergeletak

HO
Sepasang kekasih menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Sukabumi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sepasang kekasih menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Sukabumi

Korban bernama Lilih (50) ditemukan tewas tergeletak di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, korban ternyata meninggal dunia dibunuh oleh sepasang kekasih berinisial WS (34) asal Gegerbitung dan NAA (29) asal Cianjur.

"Setelah dilaksanakan penyelidikan, kami dapatkan fakta bahwa korban telah dibunuh. Alhamdulillah berselang dua hari atau tiga hari pascamayat wanita itu ditemukan, kami telah menangkap dan telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku," kata Tony kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Sepasang kekasih menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Sukabumi

Korban bernama Lilih (50) ditemukan tewas tergeletak

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru mengenal korban satu hari. Mereka bertemu di Pegadaian di Cianjur.

Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, mengatakan, korban dan kedua pelaku bertemu dan berkenalan di Pegadaian di Cianjur pada Senin (25/6/2024).

"Setelah itu, hari Selasa, kedua tersangka bertemu kembali ke rumah korban di Kabupaten Cianjur dengan tujuan untuk meminjam uang kepada korban," ujar Bayu.

Baca juga: 3.168 Jemaah Haji asal Sumut sudah Tiba di Tanah Air, 18 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Jukir yang Viral Main Judi Slot Pakai Mesin E-parking Diringkus Polisi

Baca juga: DPRD Geram Desak Copot Kepsek SMA 8 Medan, Pungli pun Diusut, Kalau Kepala Dinas Takut . . .

Korban meminta kedua pelaku mengantarkan untuk menagih utang ke wilayah Kabupaten Sukabumi.

Namun, belum sampai ke tempat tujuan, kedua pelaku sudah berniat membunuh dan merampas harta korban.

"Setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung terjadilah aksi penghilangan nyawa dengan niat untuk memiliki harta yang dimiliki korban," ucap Bayu Sunarti.

Bayu menjelaskan, korban dibunuh di dalam mobil oleh kedua pelaku. Para pelaku membabi buta membekap hingga mencekik korban menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

Tony Prasetyo menambahkan, kedua pelaku merampas barang berharga korban, mulai dari perhiasan, uang Rp 108 ribu, hingga handphone, setelah korban tak bernapas lagi.

"Pengakuan tersangka (barang rampasan) dibuang di sungai. Kami akan dalami apakah si korban dibuang di situ, apakah memang direncakana di sana, apakah mungkin panik karena ketahuan," ucap Tony.

Terhadap kedua pelaku, polisi mempersangkakan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya diancam pidana paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Bos Distro Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Bos Distro Anti Mahal yang belakangan diketahui merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap petugas koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang dijerat Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Antoni, sang bos distro di Palembang, Sumatera Selatan itu ternyata sudah merencakan pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra (25), tukang koperasi.

Antoni diketahui punya utang Rp10 juta dan hendak ditagih Anton.

Antoni mengatakan korban berhasil dieksekusi setelah ada satu di antara mereka yang menyamar jadi pembeli di distro milik pelaku Antoni.

"Peristiwa pembunuhan ini seperti sudah disusun oleh pelaku utama. Sebab saat korban datang di TKP, pelaku lainnya menyamar sebagai pembeli.

Jadi ketika korban sedang berbincang dengan pelaku utama, yang lainnya memukul korban,"  ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono Harryo, dalam keterangannya dikutip Senin (1/7/2024).

Terhadap pelaku yang berhasil ditangkap itu, Kombes Harryo masih enggan menyebut identitasnya. Namun ia menjelaskan, peran pelaku itu yakni membantu dalam proses eksekusi korban.

"Jumlah pelaku diduga ada tiga orang. Satu berhasil ditangkap di Batam, perannya dia yang membantu memukul korban menggunakan besi saat korban datang ke distro," ujarnya.

Jenazah korban dicor

Sebelumnya, Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra menjelaskan, posisi jenazah korban dicor di sebuah tempat bekas kolam kecil yang ada di belakang ruko distro.

"Iya dicor. Bentuk kolamnya persegi panjang. Sebagian dari kolam itu digunakan untuk mengecor jenazah korban," katanya.

Detik-detik penangkapan Antoni

Antoni ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel saat berada di kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.

Tersangka Antoni kemudian dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, Antoni mengenakan baju kaos hitam celana pendek.

Kepada polisi, Antoni mengaku tidak mengetahui terkait bercak darah dan barang bukti cuter di ruko distro di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami Palembang.

"Saya belum tahu pak, cuter itu gak tahu juga pak, selama saya tinggal di situ gak pernah makek cuter, saya ada pakai pisau panjang," ujar Antoni kepada tim gabungan Polrestabes Palembang, Jumat, (28/6/2024).

Antoni mengaku bahwa ia menyuruh wanita diduga istrinya membeli semen untuk mengecor jasad korban. "Iya (saya suruh)," tambahnya.

Diketahui Antoni ditangkap di Provinsi Sumatera Barat bersama istrinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pelaku utama pembunuhan di Maskrebet atas nama Antoni di tangkap di Padang semalam (Jumat), danhari ini dibawa ke Palembang.

Lanjut Harryo, sesampai di Palembang, perkara tersangka akan digelar.

Gegara Utang Koperasi Rp10 Juta

Sebelumnya, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, dikutip Senin (1/7/2024).

Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.

"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut kasus ini termasuk pembunuhan berencana.

"Setelah korban ditemukan dalam kondisi dicor di tempat pembuangan air di belakang Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni. Kegiatan (kasus) ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka Antoni (pelaku utama/pemilik distro), Pongki, dan DPO Kelvin alias Kevin (21)," jelas Kombes  Harryo Sugihhartono.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Secepatnya akan dilakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved