Sumut Terkini

6 Ruas Jalan di Simalungun Terindikasi Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Ada enam ruas Jalan di Kabupaten Simalungun yang jadi Temuan BPK.RI dengan desain yang tidak sesuai, yakni

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat meninjau perbaikan jalam Simpang Raya - Tigaras, Selasa (4/4/2023) yang merupakan proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 6 ruas jalan di Kabupaten Simalungun ditengarai menjadi bancakan praktik korupsi. Pasalnya menurut BPK RI tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor.96/LHP/VIII.MDN/12/2-23, tanggal 28 Desember 2023, disebutkan proyek rehabilitasi jalan tersebut terindikasi merugikan negara. 

BPK menyebut bahwa Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara pada LRA TA 2023 (per 30 November 2023) menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp2.142.488.422.522,00 dan merealisasikan sebesar Rp 620.239.460.380,00 atau 28,95 persen dari anggaran. 

Realisasi Belanja Modal JIJ tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi jalan dan jembatan pada Dinas PUPR

Hanya saja, hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban, dokumen kontrak, dan pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu atas empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR terutama dalam pengerjaan di Simalungun. 

Ada enam ruas Jalan di Kabupaten Simalungun yang jadi Temuan BPK.RI dengan desain yang tidak sesuai, yakni

1. Peningkatan Struktur jalan Ruas Batas Pematang Siantar – Pematang Raya sepanjang 4 km berdasarkan nilai selisih pekerjaan yang diuji dan dikurangi nilai output hasil pengujiannya, didapat bahwa nilai kurang kurang volume sebesar Rp 2.096.511.163.

2. Peningkatan Struktur Jalan, Ruas  Pematang  Raya - Tiga Runggu sepanjang 6 km berdasarkan nilai selisih pekerjaan yang diuji dikurangi nilai output hasil pengujian, didapat bahwa nilai kurang kurang volume sebesar Rp 5.173.551.909.

3. Rekonstruksi Jalan, Ruas Kerasaan Perdagangan sepanjang 3 km berdasarkan nilai selisih pekerjaan yang diuji dikurangi nilai output hasil pengujian, bahwa didapat nilai kurang kurang volume sebesar Rp. 1.166.362.290.

4. Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Pematangsiantar – Kerasaan sepanjang 3 km berdasarkan nilai selisih pekerjaan yang diuji dikurangi nilai output hasil pengujiannya, bahwa didapat nilai kurang kurang volume sebesar Rp 1.012.904.810.

5. Peningkatan Struktur Jalan Jurusan Pematangsiantar - Tanah Jawa sepanjang 4 km berdasarkan nilai selisih pekerjaan yang diuji dikurangi nilai output hasil pengujiannya, bahwa didapat nilai kurang kurang volume sebesar Rp. 3.440.537.819.

6. Peningkatan Struktur Jalan Jurusan Simp. Raya - Sipintu Angin - Pelabuhan Tigaras sepanjang 7,20 km berdasarkan nilai selisih pekerjaan yang diuji dikurangi nilai output hasil pengujiannya, bahwa didapat nilai kurang kurang volume sebesar Rp. 7.378.828.547.

Terkait temuan kerugian negara dalam perbaikan 6 ruas jalan ini, reporter Tribun-Medan.com, masih menunggu jawaban dari Kepala Dinas PUPR/BMBK Provinsi Sumatera Utara, Mulyono. 

Pengamat Nilai tak Becus

Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran menilai bahwa pengelolaan anggaran negara untuk belanja infrastruktur jalan di Sumatera Utara umumnya dan di Simalungun khususnya tak becus ini ditandai dengan jumlah kurang volume peningkatan jalan. 

"Kalau dari data ini, di Simalungun menembus angka Rp 20,2 miliar. Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani tegas lantaran kondisi tersebut sudah meyalahi regulasi yang ada," kata Ratama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved