Berita Viral
TERBUKTI Prediksi Eks Kabareskrim Susno Duadji, Pegi Setiawan Menang di Praperadilan
Susno Duadji sebelumnya sudah merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang perdana praperadilan kasus Vina Cirebon.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,"ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,"ujarnya.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pungkasnya Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Lantas, bagaimana sosok dan rekam jejak Eman Sulamena?
Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975.
Eman Sulaeman menyelesaikan pendidikan S1 Hukum pada 1999.
Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.
Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.
Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 2016 lalu.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Kini, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: ALASAN Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Kini Status Tersangkanya Tidak Sah
PRABOWO Geram Ada Komisaris BUMN Jarang Ikut Rapat Tapi Dapat Tantiem Rp 40 Miliar: Akal-Akalan |
![]() |
---|
ALASAN BUPATI Sudewo Absen Rangkaian Kegiatan Kemerdekaan, Dari Ziarah Makam Pahlawan Hingga Upacara |
![]() |
---|
OBSESI Prabowo Untuk MBG, Kucurkan Rp 335 Triliun Tahun Depan, Sedot Separuh Anggaran Pendidikan |
![]() |
---|
ALASAN SAKIT, Bupati Sudewo Absen Upacara HUT ke-80 RI di Pati, Digantikan Wakil Gubernur Taj Yasin |
![]() |
---|
GEREJA di Poso Ambruk Diguncang Gempa 6.0, Jemaat Panik Berhamburan, 12 Orang Tertimpa Material |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.