CPNS 2024

Begini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Pemerintah Indonesia akan kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

Untuk TWK, Anda harus menjawab setidaknya 13 dari 30 pertanyaan dengan benar untuk mendapatkan nilai kelulusan 80.

Sedangkan untuk TKP, Anda harus bisa menjawab minimal 34 soal dengan skor 5.

Peserta yang memenuhi passing grade tersebut kemudian berhak masuk ke tahap SKB.

Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB CPNS

Bagi para kandidat CPNS yang telah berhasil lolos tahap SKB, Anda mungkin perlu mengetahui cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS.

Nilai kompetensi dasar memiliki bobot 40 persen dari total nilai, sedangkan pilihan kompetensi bidang memiliki bobot 60 persen.

Namun, perlu diingat bahwa cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS tidak sepenuhnya terstandarisasi, mengingat setiap instansi memiliki kriteria SKB yang berbeda.

Nantinya, kedua nilai ini akan digabungkan dan menjadi kriteria akhir kelulusan.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No. 27/2021 tentang pengadaan PNS.

Pemrosesan nilai SKB tambahan menjadi tanggung jawab panitia seleksi masing-masing instansi.

Ketua Panselnas kemudian mengolah hasil gabungan nilai SKD dan SKB.

Peraturan menetapkan penilaian sebagai berikut:

- Bobot SKD 40 persen, SKB 60 % .

- Integrasi nilai diambil dari perhitungan: Total SKD 40 % + Total SKB 60 % .

- Total SKD dihitung dengan membagi nilai yang diperoleh dengan nilai tertinggi (550 poin) dan dikalikan dengan bobot SKD sebesar 40 % .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved