CPNS 2024

Begini Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Pemerintah Indonesia akan kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

- Total SKB dibagi lagi menjadi SKB dengan bobot CAT 50 % , wawancara 30 % , dan tes tambahan 20 % .

Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana nilai SKD dan SKB CPNS dihitung, mari kita lihat contoh kasus berikut ini:

Pertama-tama, kami ingatkan Anda bahwa perhitungan ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran tentang peluang Anda untuk lolos.

Anto mendapat nilai 377 untuk SKD dan 221 untuk SKB CAT.

Agensi pilihannya juga memiliki tes wawancara, dan Anto mendapat nilai 80.

Jadi, berapa nilai akhir Anto?

Cara menghitung hasilnya: SKD: 377, maka nilai total SKD Anto adalah: 377/550×100=68,5 -> 68,5×40 % = 27,4

Penjelasan:

1. 377 diambil dari total skor SKD yang Anto dapatkan

2. 550 didapatkan dari nilai maksimal SKD

3. 100 merupakan skala nilai maksimal

4. 68,5 nilai SKD Anto

5. 27,4 adalah total nilai SKD Anto setelah dikalikan dengan 40 %

SKB 1 menggunakan sistem CAT -> 221 maka nilainya menjadi 221/550×100=40,1 -> 40,1×50 % = 20,05

SKB 2 wawancara -> 80 maka nilainya 80×30 % = 24 Total nilai SKB -> SKB 1 (20,05) + SKB 2 (24,00)= 44,05 -> 44,05×60 % = 26,43

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved