Berita Viral
SOSOK Suwardi, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi Akui Salah, Berstatus ASN, Pasrah Jika Dipecat
Suwardi mengaku bersalah kepada keluarga pasien yang sedang berduka karena meminta biaya tambahan di luar Perbup bayar BBM mobil.
Kini S diberhentikan.
"Mulai hari ini sopir akan diberikan sanksi dan sementara telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Sanksinya tentunya sesuai dengan aturan pegawai negeri," ujar Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, drg Ridwan Tonny Hasiholan Pane.
Suardi Dimutasi
Begini nasib sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang turunkan jenazah di jalanan.
Adapun sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tega menurunkan jenazah di jalanan karena tak diberi uang tambahan.
Kini, sopir ambulans RSUD AM Djoen Sintang, Kalimantan Barat yang menurunkan jenazah bayi di SPBU karena biaya bensin dimutasi.
Direktur RSUD AM Djoen Sintang Ridwan Pane mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas sesuai dengan kronologi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
“Penelantaran jenazah ini dilakukan oleh seorang oknum supir yang bertindak di luar prosedur yang berlaku di rumah sakit,” kata Ridwan dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (16/6/2024).
Ridwan menegaskan, atas perbuatannya, sopir ambulans tersebut telah dikenai sanksi berupa mutasi jabatan sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Oknum supir juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Ridwan.
Ridwan menegaskan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami juga memastikan bahwa setiap petugas menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tanggung jawab,” ungkap Ridwan.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Resep Strawberry Lassi Menyegarkan dengan Paduan Cacahan Almond
Baca juga: Liga 2 - Tentara Bela Klub Polisi, Bhayangkara FC Resmikan Bek Status Anggota TNI Andy Setyo
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.