Sumut Terkini

Ngaku Anggota Polri, Pemuda di Pakpak Bharat Berhasil Kelabui Warga Hingga Gadai Motor

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan mengatakan, tersangka meminjam sepeda motor milik warga bernama Elimhot Lumban Batu.

HO
Konferensi pers oleh Polres Pakpak Bharat terkait kasus pencurian 

TRIBUN-MEDAN.COM, SALAK - Nyamar jadi anggota Polri, seorang pria paruh baya berinisial EJB (38) nekat mencuri sepeda motor milik warga di Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan mengatakan, tersangka meminjam sepeda motor milik warga bernama Elimhot Lumban Batu.

"Tersangka mengaku sebagai anggota Polres Pakpak Bharat dan meminjam satu unit Sepeda Motor, Honda Supra X 125 warna merah dengan nomor Polisi BB 4092 DB, milik Elimhot Lumban Batu dari saksi Baktiar Josua Marojahan, untuk digunakan ke Polsek Salak sehingga korban pun percaya dan menyerahkan sepeda motor dimaksud, " ujarnya Jumat (19/7/2024).

Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut, EJB langsung bergegas pergi ke Kota Medan untuk di gadaikan.

Dari hasil gadai sepeda motor tersebut, EJB mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta 500 ribu.

Korban pun yang merasa tertipu langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Pakpak Bharat. Dari hasil penelusuran, diketahui EJB sedang berada di Pasar 3 Padang Bulan, Kota Medan.

"Tim Jatanras berhasil meringkus terduga pelaku dari tempat persembunyiannya di Pasar 3 Padang Bulan Kota Medan, " tuturnya.

Adapun motif tersangka yakni ingin mendapatkan uang karena faktor ekonomi.

"Motif tersangka  melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ini supaya  tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan menggadaikan sepeda motor tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved