Berita Viral
ANGGOTA DPRD yang Ngamuk Ditilang Sudah Perpanjang SIM, Janji Bakal Bayar Pajak dan Urus Pelat Mati
Anggota DPRD Bima Rafidin yang ngamuk ditilang akhirnya muncul buka suara. Ia tidak banyak membantah perihal videonya yang viral marah-marah
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Bima Rafidin yang ngamuk ditilang akhirnya muncul buka suara. Ia tidak banyak membantah perihal videonya yang viral marah-marah dengan anggota Polisi yang menggelar Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Raya Panda, Sabtu (20/7/2024)..
Ia hanya mengatakan bahwa sudah membuat SIM di Polres Bima.
"Iya barusan saya buat SIM. Saya ini sebagai warga negara taat hukum, kalau kemarin itu miskomunikasi," ungkap Rafidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/7/2024).
Rafidin mengatakan, dirinya marah lantaran meminta agar mobil Fortunernya tidak ditahan oleh polisi.
Dia juga tidak terima polisi memeriksa pelat nomor kendaraannya.
Namun petugas saat itu tidak mengizinkan karena mobil tersebut menunggak pajak selama dua bulan dan Rafidin tidak membawa SIM.
Setelah mengambil SIM milik yang ia lupa bawa di rumah, ternyata masa berlaku SIM tersebut sudah berakhir.
"Saya punya SIM cuma tidak pernah lihat karena kegiatan kami di lapangan padat, ternyata SIM itu sudah mati dan harus buat ulang, akhirnya SIM itu sudah saya buat ulang," ujarnya.
Sementara untuk pajak kendaraan yang mati, lanjut dia, saat ini masih dalam proses perpanjangan di Jakarta.
Menurutnya, mobil Fortuner tersebut merupakan milik pribadi namun masih atas nama orang lain.
"Bukan tidak mau perpanjang STNK itu, coba di Bima bisa sehari atau dua hari."
"Tapi ini harus mengurusnya di Jakarta karena itu pelat mobil Jakarta," kata Rafidin.
Video Viral
Berikut sosok Rafidin anggota DPRD Bima yang ngamuk kena tilang. Ia tak terima ditilang padahal tidak membawa SIM A, menunggak pajak hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati.
Rafidin membawa mobil Fortuner pelat B 1744 CLR.
Aksi ngamuk Rafidin turut direkam anggota Polisi yang sedang bertugas.
Video anggota DPRD cekcok dengan Polisi di Bima viral di media sosial.
Dalam video terekam anggota polisi menunjukkan pajak kendaraan milik Rafidin mati sejak Mei 2024.
Rafidin tampak keberatan melihat aksi anggota polisi yang menunjukkan surat-surat serta pelat kendaraannya.
Ia bahkan sampai nekat mendorong anggota polisi tersebut.
"Enggak perlu dibaca begitu. Siapa yang mengancam, cuma ndak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin, sembari mendorong anggota polisi tersebut.
Diketahui peristiwa ini terjadi saat pihak kepolisian sedang mengelar Operasi Patuh Rinjani pada 20 Juli 2024.
Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung membenarkan bahwa vidio itu berisi tayangan anggotanya yang tengah cekcok dengan Rafidin.
Peristiwa itu terjadi saat pihaknya menggelar Operasi Patuh Rinjani tahun 2024 pada Sabtu (20/7/2024).
"Iya pak betul memang yang di vidio itu Pak Rafidin," kata Adi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/7/2024).
Adi menyampaikan belum bisa menjelaskan secara detail terkait kronologi anggotanya yang cekcok dengan anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut karena alasan ibadah.
"Saya ibadah dulu, nanti saya hubungi lagi," ujar dia.
Sosok Rafidin Anggota DPRD Ngamuk Ditilang
Rafidin, S.Sos (48) adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di tahun 2024 Rafidin mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPRD kecamatan Bima dengan dapil 3.
Diketahui Rafidin maju di Pemilu 2024 dengan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut informasi yang didapat Rafidin berhasil memenangkan Pemilu 2024 dengan memperoleh hasil 1,756 suara.
Oleh karena itu saat ini Rafidin bertugas sebagai anggota DPRD Bima dengan membawahi 4 kecamatan yakni Donggo,Sanggar,Tambora, dan Soromandi.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung mengungkapkan Rafidin marah-marah saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (20/7/2024).
"Pada saat pelaksanaan giat Operasi Patuh ada terduga kendaraan kasatmata sehingga pada saat diberhentikan petugas, ternyata kendaran belum melakukan pengesahan (STNK)," ungkapnya.
Sementara Rafidin bungkam soal itu. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima ini enggan merespons saat dikonfirmasi detikBali.
Sebelumnya, beredar video Rafidin adu mulut dengan polisi di jalan raya. Adu mulut itu berkaitan dengan mobil Toyota Fortuner dikendarai oleh politikus PAN itu yang menunggak pajak hingga STNK mati dan tak membawa SIM A.
Video dengan durasi 35 menit itu terlihat seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.
"Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004," kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.
Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.
"Tak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin dalam video itu.
Baca juga: CPNS 2024 - 15 Contoh Soal Latihan CPNS Materi TWK Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya
Baca juga: MENGENAL Ahmad Riza Patria, Eks Wagub Jakarta Maju Pilkada Tangsel, Gerindra Duetkan Dengan Marshel
(*/tribun-medan.com)
| CURHAT Yasmin Syok Dengar Dokter Sebut Ginjalnya Tinggal Satu, Padahal Tak Pernah Operasi Organ |
|
|---|
| SOSOK Miss Meksiko Fatima Bosch, Dibilang Bodoh Direktur Miss Universe Thailand, Pilih Walk Out |
|
|---|
| INILAH Pengakuan Terbaru Prabowo soal Hubungannya dengan Jokowi, Meski Tidak Hadir saat Diundang. . |
|
|---|
| PENYEBAB Sabrina Jodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga Padahal Belum Resmi Cerai |
|
|---|
| KISAH Cinta Chris dan Hesti Bule Prancis Nikahi Gadis Bugis. Mahar Rumah Rp1 T dan Uang Rp100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Rafidin-Anggota-DPRD-Bima-yang-Ngamuk-Ditilang-Tak-Bawa-SIM-dan-STNK-Mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.