Berita Viral

PELAKU Utama di Kasus Vina Cirebon Mulai Terungkap?

Dede yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada 8 tahun lalu.

Editor: AbdiTumanggor
youtube@Kang Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon. Dede mengaku membuat keterangan palsu yang mengantar 8 orang menjadi terpidana Kasus Vina. 

"Intinya saya keluar itu bukan dicari Pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga," terangnya.

Lantaran rasa bersalahnya, Dede pun menginginkan agar ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon dapat bebas dari penjara.

Dia juga menyatakan siap mendekam di jeruji besi menggantikan tujuh orang yang saat ini sedang menjalani hukuman.

"Yang penting tujuh terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," ucapnya.

Dede yang diwawancarai Dedi Mulyadi mengaku memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon atas arahan Aep, yang diklaim sebagai saksi kunci kasus Vina, serta Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana merupakan ayah korban Eky yang juga merupakan anggota kepolisian.

"(Kenapa bohong di depan penyidik) karena saya disuruh Pak, disuruh dengan Aep sama Pak Rudiana," ujarnya, dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyani Channel, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Iptu Rudiana Layangkan Somasi, Hotman Paris: Pancingan Hotman Kena, Ibarat Umpan Dimakan Ikan!

Iptu Rudiana melayangkan somasi

Atas pengakuan terbaru yang mengejutkannya ini, Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melayangkan somasi kepada Dede, Liga Akbar Cahaya, dan Dedi Mulyadi, pada Senin (22/7/2024).

Liga Akbar Cahaya sendiri merupakan salah satu saksi kasus Vina yang muncul dan mencabut beberapa poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Juni 2024.

"Terkait dengan tudingan saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, itu adalah fitnah," kata Pitra, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Pitra juga meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana mengancam akan melaporkan ketiganya.

"Per hari ini kami melayangkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut agar meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3 x 24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," tutur Pitra.

"Apabila dalam 3 x 24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dan masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," tegasnya.

Dengan adanya somasi ini, akan kah kasus Vina Cirebon semakin terang benderang?

Baca juga: Iptu Rudiana Layangkan Somasi, Hotman Paris: Pancingan Hotman Kena, Ibarat Umpan Dimakan Ikan!

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved