Narkoba

Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi yang Lagi Menyamar, 7 Gram Sabu Disita

Sat Res Narkoba Polres Binjai, meringkus pengedar sabu berinisial AS alias Idik (56).

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai, meringkus pengedar sabu berinisial AS alias Idik (56).

AS tak bisa berbuat apa-apa saat personel menyamar sebagai pembeli.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan ini atas informasi dari masyarakat. Pasalnya, aktifitas AS yang menjual sabu meresahkan masyarakat.

"Tersangka ditangkap di daerah Kelurahan Mencirim, Binjai Timur pada Sabtu (20/7/2024) malam," ujar Junaidi, Selasa (23/7/2024).

Lanjut Junaidi, sial bagi tersangka saat melakukan transaksi dengan calon pembeli. Pasalnya, calon pembelinya adalah polisi yang menyamar.

Setelah ditangkap, menurut dia, penyidik melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket disita dengan berat keseluruhannya tujuh gram.

"Penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti satu timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip transparan kosong," ujar Junaidi.

Kini, AS alias Idik sudah diboyong ke Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling rendah 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved