CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS
Para Pejuang ASN, jangan lewatkan kesempatan besar ini. Meski pendaftaran CPNS belum dimulai, namun para peserta sudah bisa mempersiapkan diri.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Indonesia akan kembali melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Para Pejuang ASN, jangan lewatkan kesempatan besar ini.
Meski pendaftaran CPNS belum dimulai, namun para peserta sudah bisa mempersiapkan diri.
Bahkan, kabarnya CPNS akan dibuka pada Juli-Agustus mendatang, jadi kali ini, bersiaplah untuk mewujudkan impian Anda menjadi seorang PNS.

Namun, salah satu faktor penentu untuk menjadi seorang PNS adalah dengan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satunya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam tahapan ini, Anda perlu mendapatkan target nilai yang cukup tinggi untuk bisa lolos seleksi.
Cara Hitung Nilai SKD Agar Bisa Lanjut SKB
Perlu diketahui bahwa untuk bisa lolos SKD dan melanjutkan ke tahap SKB, Anda harus mendapatkan nilai di atas ambang batas atau passing grade.
Dikutip dari seleksi CPNS 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan beberapa soal untuk SKD.
Artinya, akan ada tiga jenis soal pada tahap SKD yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal, dengan total 110 soal.
Nilai untuk menghitung jawaban yang benar dari soal-soal TIU dan TWK berbeda dengan TKP. Tentu saja, perhitungan ini mempengaruhi kelulusan.
Yang diketahui adalah pembobotan untuk setiap jawaban benar di TIU dan TWK bernilai 5 poin. Untuk TKP, tidak ada jawaban yang salah, dan setiap jawaban memiliki bobot nilai dari 1 hingga 5.
Sementara itu, nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 poin, dan nilai tertinggi untuk menjawab semua soal dengan benar adalah 175 poin untuk TIU, 150 poin untuk TWK, dan 225 poin untuk TKP.
Sementara itu, nilai ambang batas SKD untuk tes umum adalah 80 TIU, 65 TWK, dan 166 TKP.
Jadi, berapa nilai yang harus saya capai untuk lulus?
Untuk lulus TIU, Anda harus bisa menjawab minimal 16 dari 35 soal dengan benar.
Untuk TWK, Anda harus menjawab setidaknya 13 dari 30 pertanyaan dengan benar untuk mendapatkan nilai kelulusan 80.
Sedangkan untuk TKP, Anda harus bisa menjawab minimal 34 soal dengan skor 5.
Peserta yang memenuhi passing grade tersebut kemudian berhak masuk ke tahap SKB.
Cara Perhitungan Nilai SKD dan SKB CPNS
Bagi para kandidat CPNS yang telah berhasil lolos tahap SKB, Anda mungkin perlu mengetahui cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS.
Nilai kompetensi dasar memiliki bobot 40 persen dari total nilai, sedangkan pilihan kompetensi bidang memiliki bobot 60 persen.
Namun, perlu diingat bahwa cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS tidak sepenuhnya terstandarisasi, mengingat setiap instansi memiliki kriteria SKB yang berbeda.
Nantinya, kedua nilai ini akan digabungkan dan menjadi kriteria akhir kelulusan.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No. 27/2021 tentang pengadaan PNS.
Pemrosesan nilai SKB tambahan menjadi tanggung jawab panitia seleksi masing-masing instansi.
Ketua Panselnas kemudian mengolah hasil gabungan nilai SKD dan SKB.
Peraturan menetapkan penilaian sebagai berikut:
- Bobot SKD 40 persen, SKB 60 persen .
- Integrasi nilai diambil dari perhitungan: Total SKD 40 persen + Total SKB 60 % .
- Total SKD dihitung dengan membagi nilai yang diperoleh dengan nilai tertinggi (550 poin) dan dikalikan dengan bobot SKD sebesar 40 % .
- Total SKB dibagi lagi menjadi SKB dengan bobot CAT 50 % , wawancara 30 % , dan tes tambahan 20 % .
Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana nilai SKD dan SKB CPNS dihitung, mari kita lihat contoh kasus berikut ini:
Pertama-tama, kami ingatkan Anda bahwa perhitungan ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran tentang peluang Anda untuk lolos.
Anto mendapat nilai 377 untuk SKD dan 221 untuk SKB CAT.
Agensi pilihannya juga memiliki tes wawancara, dan Anto mendapat nilai 80.
Jadi, berapa nilai akhir Anto?
Cara menghitung hasilnya: SKD: 377, maka nilai total SKD Anto adalah: 377/550×100=68,5 -> 68,5×40 % = 27,4
Penjelasan:
1. 377 diambil dari total skor SKD yang Anto dapatkan
2. 550 didapatkan dari nilai maksimal SKD
3. 100 merupakan skala nilai maksimal
4. 68,5 nilai SKD Anto
5. 27,4 adalah total nilai SKD Anto setelah dikalikan dengan 40 %
SKB 1 menggunakan sistem CAT -> 221 maka nilainya menjadi 221/550×100=40,1 -> 40,1×50 % = 20,05
SKB 2 wawancara -> 80 maka nilainya 80×30 % = 24 Total nilai SKB -> SKB 1 (20,05) + SKB 2 (24,00)= 44,05 -> 44,05×60 % = 26,43
Penjelasannya:
1. 221 adalah skor SKB CAT
2. 550 diambil dari nilai maksimal SKB
3. 50 % diambil dari pembagian bobot nilai SKB CAT
4. 20,05 adalah nilai SKB CAT yang didapatkan
5. 80 adalah nilai yang didapatkan untuk wawancara
6. 30?alah pembagian bobot nilai SKB untuk wawancara
7. 26,43 adalah total nilai SKB Anto setelah dijumlahkan dan dikalikan dengan 60 %
Sehingga, Integrasi SKD 40 % + integrasi SKB 60',4 + 26,43= 53.83
Maka, nilai akhir yang Anto dapatkan setelah integrasi SKD dan SKB adalah 53,83.
Nah, itulah ulasan mengenai cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.