Berita Viral

UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang resmi divonis 20 tahun penjara.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Amalia Mustika Ratu. 

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tandasnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan,"ucapnya kemudian.

Dua Tahun Penyidikan Bergulir

Diketahui, setelah selama dua tahun penyidikan pembunuhan Tuti  Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang bergulir, Yosep Hidayah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini didasari oleh keterangan M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri.

Danu, yang merupakan keponakan Tuti, juga menyandang status tersangka.

Kepada polisi, Danu mengaku diminta menemani Yosep ke rumah Tuti pada saat hari kejadian. Ia lantas diminta Yosep untuk mengambil golok.

Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosep juga didasari temuan bercak darah di baju Yosep.

Baju itu dipakai pada saat hari pembunuhan. Berdasarkan hasil uji lab, percikan darah di baju Yosep identik dengan DNA korban.

Di samping itu, keterangan para saksi lain juga menjadi salah satu dasar polisi untuk menetapkan Yosep menjadi tersangka.

Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (Yosep) berada di TKP.

Motif pembunuhan

Adapun mengenai motif pembunuhan ibu dan anak di Subang diduga karena permasalahan uang.

Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar yang dijabat Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved