Berita Viral

UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang resmi divonis 20 tahun penjara.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Amalia Mustika Ratu. 

"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," terangnya.

Ibrahim mengatakan, Yosep mengeluhkan tentang jatah uang.

"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," bebernya.

Meski demikian, Yosep dan tiga tersangka lain hingga saat ini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Mimin, istri kedua Yosep; serta Arighi dan Abi, anak tiri Yosep.

Hanya saja, Ibrahim menuturkan, kepolisian tak mengejar pengakuan tersangka. Pasalnya, prinsip penyidikan didasari investigasi saintifik berdasarkan hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.

"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Ibrahim, Rabu lalu.

Dia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved