Sumut Terkini
Bimtek untuk Pemerintah Desa di Kabupaten Deli Serdang Kembali Dibuat, Perorang Bayar 6,5 Juta
Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pun kembali mengingatkan agar Pemerintah Desa dapat mempedomani surat edaran yang telah dikeluarkan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk jajaran Pemerintah Desa kembali muncul di Kabupaten Deli Serdang.
Meski beberapa minggu lalu kegiatan-kegiatan Bimtek untuk jajaran Pemerintah Desa ini sudah jadi perhatian khusus Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman karena menguras Dana Desa dan memaksa Kades namun pada saat ini kembali ingin dilakukan.
Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pun kembali mengingatkan agar Pemerintah Desa dapat mempedomani surat edaran yang telah dikeluarkan Sekda terkait penggunaan Dana Desa (DD).
Informasi yang dihimpun setelah Bimtek untuk para Kepala Dusun (Kadus), ibu-ibu PKK dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini Bimtek diperuntukkan khusus untuk para Kaur Umum, Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan mulai dari 30 sampai 3 Agustus.
Kegiatan akan dibuat di dua tempat yang berbeda dan dibagi dalam dua gelombang.
Dari undangan yang diterima pemerintah desa, pelaksana kegiatan Bimtek ini adalah Lembaga Managemen dan Edukasi yang berkantor pusat di Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh.
Bimtek yang mau dibuat dengan tema, penguatan profil dan monogafi desa mendukung pembangunan desa dan pengadaan barang dan jasa.
Untuk gelombang pertama dibuat khusus untuk para Kaur Umum mulai 30 Juli sampai 2 Agustus di Hotel Wing Kualanamu Batang Kuis.
Untuk gelombang kedua dibuat 31 Juli sampai 3 Agustus di Hotel Danau Toba Medan khusus para Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan.
Biaya kegiatan Bimtek ini dipatok 6,5 juta per orang dengan fasilitas temasuk menginap 4 hari 3 malam beserta makan 3 kali dalam satu hari.
Beberapa Kades yang diwawancarai www.tribun-medan.com membenarkan kalau undangan Bimtek ini sudah mereka terima.
Namun ditegaskan untuk Bimtek kali ini mereka tidak bisa ikut sepertinya.
"Iya mau bimtek lagi, kalau kami nggak melaksanakannya karena uangnya nggak cukup lagi. Kemarin BPD baru Bimtek juga kan makanya ini kami nggak ikut. Tahun lalu Kaur pun sudah pernah di Bimtek seingatku. Kalau mau diikuti semua ya habislah Dana Desa itu untuk itu-ity terus,"ucap salah satu Kades yang meminta agar namanya tidak dituliskan.
Beberapa Kades menyebut biaya Rp 6,5 juta per orang dirasa cukup mahal. Apabila dua orang yang dihadirkan biaya yang dikeluarkan sudah 13 juta.
Mereka juga tidak mau kalau seolah-olah DD lebih diprioritaskan kepada kegiatan-kegiatan Bimtek.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ari Mulyawan membenarkan ada undangan Bimtek untuk Pemerintah Desa.
Disebut undangan itu masuk ke desa tidak melalui dinas.
Selama ini Lembaga penyelenggara tidak ada mengajukan permohonan ke mereka.
"Itu undangannya langsung ke desa-desa bukan melalui kita. Terkait Bimtek ini kita juga sudah panggil Camat-Camat. Yang kita sampaikan tetap sama seperti sebelumnya tetap pedomani surat edaran yang sudah ada. Diedaran yang dikeluarkan Sekda itu sudah jelas terkait pemanfaatan dana desa," kata Ari Mulyawan.
Maraknya kegiatan-kegiatan Bimtek di Deli Serdang sebelumnya banyak dikaitkan dengan bayang-bayang dari penegak hukum makanya bisa terlaksana dan dilaksanakan oleh lembaga.
Selain itu juga masuk dari perkumpulan organisasi yang ada di desa. Karena banyak keluhan dari beberapa Kades di Deli Serdang Pj Sekda, Citra Efendy Capah sempat mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pemanfaatan dana desa.
Edaran yang dibuat dengan nomor 400-10/1958 dan diterbitkan pada 24 Juni 2024 itu sempat dikirimkan kepada para Camat-Camat se Kabupaten Deli Serdang.
Ada tiga poin penting yang dituliskan dalam edaran.
Disebut dalam upaya pencapaian sasaran yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa sejalan dengan visi misi Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026, maka diharapkan agar semua desa di Kabupaten Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.
Kemudian disampaikan dalam hubungan ini maka para Kepala Desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan teknis dan bentuk kegiatan pembinaan lainnya dengan menggantikannya dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Selain itu Kepada Para Camat se-Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik baiknya sekaligus melaporkan perkembangannya kepada Pj. Bupati Deli Serdang c/q Sekdakab Deli Serdang.
(dra/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Perseteruan karena Suara Ayam Berakhir Tragis, Pria di Medan Tuntungan Tusuk Dua Tetangganya |
![]() |
---|
Dana Transfer Pemprov Sumut Dipangkas 1,1 T di Tahun 2026, Bobby: Berdampak ke Kabupaten yang Kecil |
![]() |
---|
Himapsi Tolak Istilah Tanah Adat, Tapi Dukung Perjuangan Masyarakat Sihaporas |
![]() |
---|
Usai Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Rahmadi Sebut Kasus Balas Dendam |
![]() |
---|
IDENTITAS Jenazah yang Ditemukan di Jurang Aliran Sungai Lau Biang Kabanjahe, Warga Nias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.