Berita Viral

Rekam Jejak Yuni Utami Eks Polwan Dibawa ke RSJ karena Kerap Ngelive dan Bikin Konten Teriak-teriak

Berikut rekam jejak Yuni Utami eks polwan viral yang dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) karena kerap ngelive dan bikin konten teriak-teriak di

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rekam Jejak Yuni Utami Eks Polwan Dibawa ke RSJ karena Kerap Ngelive dan Bikin Konten Teriak-teriak 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut rekam jejak Yuni Utami eks polwan viral yang dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ).

Adapun Yuni Utami merupakan eks polwan yang menjadi sorotan karena diamankan dan dibawa ke RSJ setelah kerap ngelive dan bikin konten teriak-teriak.

Yuni Utami diamankan di Kabupaten Sukoharjo oleh warga dan petugas dinas sosial pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah itu, Yuni Utami dibawa ke RSJD Dr. Arif Zainudin Solo.

Ia dilaporkan warga ke dinas sosial karena kerap membuat konten live sambil teriak-teriak di dalam kamar kosnya.

Lantas, siapakah sosok Yuni Utami dan bagaimana rekam jejaknya?

Yuni Utami merupakan mantan polwan asal Donggala, Sulawesi Tengah.

Ia lulus dari Bintara Polwan angkatan 37 pada 2008.

Pada 2012, Yuni Utami mendapatkan mandat sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.

Kala itu, dirinya yang berpangkat Bripda tengah menangani kasus dugaan pemerkosaan atau asusila.

Namun, ia berselisih pendapat saat melakukan penyidikan bersama seniornya.

SOSOK Tiktokers Yuni Eks Polwan Dibawa ke RSJ, Resahkan Warga Solo, Dulu Bertugas di Polsek Biromaru
SOSOK Tiktokers Yuni Eks Polwan Dibawa ke RSJ, Resahkan Warga Solo, Dulu Bertugas di Polsek Biromaru (Instagram)

Sejak saat itu, Yuni Utami jarang masuk bertugas hingga dirinya dipecat.

Yuni Utami pernah viral pada 2022 lalu karena berbicara mengenai alasannya dipecat dari polisi.

Dalam video beredar, eks polwan itu mengaku dipecat dari Polri pada 2014 setelah tidak masuk kantor atau desersi selama 2 tahun.

Ia membantah pemecatan dirinya setelah 2 tahun desersi karena menolak dimutasi ke unit satuan lalu lintas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved