Berita Viral

Rekam Jejak Yuni Utami Eks Polwan Dibawa ke RSJ karena Kerap Ngelive dan Bikin Konten Teriak-teriak

Berikut rekam jejak Yuni Utami eks polwan viral yang dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) karena kerap ngelive dan bikin konten teriak-teriak di

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rekam Jejak Yuni Utami Eks Polwan Dibawa ke RSJ karena Kerap Ngelive dan Bikin Konten Teriak-teriak 

Yuni kemudian mengatakan bahwa pemecatannya adalah buntut menolak perintah untuk membebaskan pelaku pemerkosaan.

Kendati demikian, pernyataan Yuni dibantah oleh Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan bahwa Yuni Utami adalah eks polwan Polda Sulteng.

Didik membenarkan, pada 2012, Yuni Utami menangani kasus dugaan pemerkosaan bersama seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru.

Kemudian, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan.

"Di mana, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan," kata Supranoto, dikutip dari Kompas.com, (2/9/2022).

Baca juga: Pernah Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19, Indra Sjafri Lebih Suka Lawan Australia di Final


"Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban," imbuhnya.

"Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," lanjutnya.

Menurut Didik, sejak saat itu, hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis.

Yuni Utami alias Eks Polwan diamankan warga di kosnya di Kartasura, Solo. Yuni dibawa ke Rumah Sakit Jiwa setelah dianggap meresahkan warga. 
Yuni Utami alias Eks Polwan diamankan warga di kosnya di Kartasura, Solo. Yuni dibawa ke Rumah Sakit Jiwa setelah dianggap meresahkan warga.  (HO)

Belakangan, Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tutur Didik.

Namun demikian, kata Didik, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu tetap menangani perkara ini.

Tersangka pemerkosaan juga sudah dilakukan penahanan.

"Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.

Didik melanjutkan, kasusnya telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved