Berita Viral

MAHFUD Kaget Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tanur Pembunuh Dini Sera: Bisa Saja Hakim Gak Benar

Vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur pembunuha Dini Sera tak cuma membuat kaget masyarakat tetapi juga membuat kaget Mahfud MD. 

HO
Vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur pembunuh Dini Sera tak cuma membuat kaget masyarakat tetapi juga membuat kaget Mahfud MD.  

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur pembunuh Dini Sera tak cuma membuat kaget masyarakat tetapi juga membuat kaget Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam ii mengaku kaget mendengar hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Nonaktif Edward Tannur

Terlebih, menurutnya saat itu proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak sulit mengingat bukti-bukti baik berupa video hingga hasil autopsi terungkap ke publik.

"Kok tiba-tiba ini, 8 bulan kemudian tahu-tahu bebas. Kita semua kaget," kata Mahfud di kanal Youtube Mahfud MD Official, Selasa (30/7/2024).

Ia menduga putusan tersebut bisa terjadi karena tiga hal.

Pertama, kata dia, karena hakimnya tidak profesional.

Hal tersebut terindikasi dari bagaimana bukti-bukti penganiayaan yang belakangan mengakibatkan Dini tewas telah ditunjukkan di pengadilan.

Mahfud memandang secara akal sehat masyarakat bisa meyakini dengan jelas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ronald kepada Dini tersebut telah terjadi.

Akan tetapi, kata dia, hakim memiliki penafsiran berbeda dengan akal sehat masyarakat terkait penyebab kematian Dini.

"Dugaan orang hakimnya tidak profesional. Bisa ya, bisa tidak. Ini bagian dari ironi penegakan hukum kita. Bisa saja memang hakimnya nggak benar. Semua orang tahu, public common sense kan sudah jelas bahwa itu ada penyiksaan, ada luka, ada autopsi dan sebagainya yang kemudian ditunjukkan di pengadilan," kata dia.

Baca juga: Forum LLAJ Sumut Rekomendasikan 10 Kota Dalam Penataan dan Penertiban Lalulintas Jelang PON XXI 2024

Baca juga: APES Ayu Ting Ting, Dirampok di Amerika Saat Liburan Usai Batal Nikah, Dompet Hingga Uang Raib

"Tetapi itu ditafsirkan oleh hakim itu tidak menyebabkan kematian, bukan itu yang menyebabkan kematian meskipun peristiwanya benar. Ya kan. Misalnya ada bahwa pendarahan itu tidak selalu menjadi penyebab kematian. Tetapi peristiwa kenapa pendarahan itu terjadi kan sudah ada," sambung dia.

Kemungkinan kedua, kata Mahfud, putusan itu disebabkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum kurang cermat.

Namun ia meyakini jaksa penuntut umum membuat konstruksi dakwaan dengan benar.

"Saya sendiri percaya jaksanya benar. Tapi saya kan buka kemungkinan. Satu, yang paling mungkin kesalahan itu ada di hakim, tapi kita tidak boleh juga menyalahkan hakim. Mungkin juga jaksa," kata dia.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut ikut mengomentari kasus Vina Cirebon. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menanyakan soal dua DPO fiktif setelah menangkap Pegi Setiawan. 
Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut ikut mengomentari kasus Vina Cirebon. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menanyakan soal dua DPO fiktif setelah menangkap Pegi Setiawan.  (HO)

Kemungkinan ketiga, putusan tersebut disebabkan dari penanganan perkara di tingkat kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved