Berita Viral

MAHFUD Kaget Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tanur Pembunuh Dini Sera: Bisa Saja Hakim Gak Benar

Vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur pembunuha Dini Sera tak cuma membuat kaget masyarakat tetapi juga membuat kaget Mahfud MD. 

HO
Vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur pembunuh Dini Sera tak cuma membuat kaget masyarakat tetapi juga membuat kaget Mahfud MD.  

Terlebih, putusan tersebut memicu opini di masyarakat yang menilai Ronald bisa bebas karena mendapat keistimewaan sebagai anak anggota DPR yang belakangan telah dinonaktifkan baik di partai maupun di DPR oleh PKB.

"Kalau hanya karena anak (anggota) DPR begitu, lalu diberi keistimewaan seperti itu, itu kan tidak boleh. Anak presiden pun tidak boleh. Apalagi anak anggota DPR saja," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Namun pihak Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Namun demikian, upaya itu masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.

Baca juga: Jadwal Wakil Indonesia di Olimpiade Paris Hari Ini, Rabu 30 Juli 2024, Jojo Penentuan 16 Besar

Baca juga: Forum LLAJ Sumut Rekomendasikan 10 Kota Dalam Penataan dan Penertiban Lalulintas Jelang PON XXI 2024

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved