Lipsus

Parkir Berlangganan di Medan Sedot APBD Rp 12,5 Miliar, di Lapangan Pengendara vs Jukir Kerap Cekcok

Program parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan sejak 1 Juli 2024, terus jadi kontroversi di masyarakat.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Program parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan sejak 1 Juli 2024, masih menjadi kontroversi di masyarakat. Bukan saja perselisihan antara masyarakat versus juru parkir (jukir), tapi juga tersedotnya APBD Kota Medan sebesar Rp 12,5 miliar untuk gaji para jukir berlangganan Agustus hingga Desember 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Program parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan sejak 1 Juli 2024, terus jadi kontroversi di masyarakat.

Bukan saja perselisihan antara masyarakat versus juru parkir (jukir), tapi juga tersedotnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, yang notabene merupakan uang rakyat. Nilainya Rp 12,5 miliar untuk gaji para jukir berlangganan Agustus hingga Desember 2024.

Sejak program tersebut mulai diterapkan banyak kejadian yang viral soal perselisihan warga dengan jukir. Sejumlah jukir juga melakukan unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan.

Adapun kejadian-kejadian viral perselisihan jukir dengan warga berdasar data yang Tribun himpun di antaranya, di Jalan Brigjen Katamso, Merak Jingga, Komplek J-City, Kesawan, Glugur, AR Hakim-Denai, dan Dazam, Kecamatan Medan Petisah.

Setiap kejadian viral itu terkait paut program parkir berlangganan. Selain cekcok jukir dengan warga, ada juga petugas Dishub Kota Medan yang adu mulut dengan warga.

Di Merak Jingga pada 2 Juli 2024 atau sehari setelah program parkir berlangganan diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sudah terjadi cekcok gara-gara parkir. Insiden itu viral di medsos.

Pengendara itu sudah memasang stiker parkir berlangganan di mobilnya. Tetapi, jukir tersebut tetap memaksa minta uang parkir. Padahal, sehari sebelumnya, Bobby mengumumkan, jika warga Medan sudah menerapkan parkir berlangganan, jukir tidak boleh meminta uang parkir. Jukir perempuan itu mengatakan, tidak tahu tentang stiker parkir berlangganan tersebut. Ia menyinggung tentang setoran yang harus diberikan kepada bosnya.

Kemudian, beradu lidah jukir dengan warga terjadi lagi pada 6 Juli 2024. Lokasinya di Jalan Glugur Bypass (Bundaran Majestik) dan juga viral di medsos. Kejadian itu bermula saat pengguna kendaraan berhenti sebentar untuk singgah ke ATM. Saat hendak pergi ia tetap dimintai uang parkir meskipun sudah menunjukkan stiker parkir berlangganan.

Pada hari yang sama, terjadi selisih paham pengendara asal luar Kota Medan dengan petugas Dishub Kota Medan di daerah Kesawan tepatnya di depan Restoran Tiptop. Awalnya, pengguna kendaraan itu parkir di pinggir Jalan Kesawan lalu diusir petugas Dishub Kota Medan.

Dishub Kota Medan merespons insiden itu dengan menyebut tidak ada toleransi bagi pengguna kendaraan yang berasal dari luar Kota Medan. Menurut mereka setiap kendaraan yang masuk ke Kota Medan wajib parkir berlangganan. Jika keberatan, pengendara dipersilakan parkir kendaraan di mal atau di ruas jalan yang tidak dikelola Pemko Medan.

Belakangan, Bobby memberi tanggapan berbeda. Menurut Bobby, pengendara dari luar Kota Medan yang tidak mau parkir berlangganan, tetap bisa parkir dengan membayar secara e-parking.

Kejadian serupa terjadi lagi pada 9 Juli 2024. Tempatnya di Jalan AR Hakim, simpang Jl Denai. Dalam video yang beredar viral di medsos tampak seorang laki-laki mengaku sebagai jukir, memaksa pengendara mobil untuk membayar uang parkir.

Padahal, di mobil tersebut sudah jelas-jelas tertempel stiker parkir berlangganan. Jukir itu kemudian diamankan petugas kepolisian. Perselisihan soal parkir berlangganan antara petugas Dishub Kota Medan dengan ojek online terjadi pada 11 Juli 2024.

Cekcok antara pengendara ojol dan petugas Dishub Kota Medan viral di medsos pada Kamis (11/7). Video tersebut menampilkan sekelompok pengendara ojek oline yang sedang beradu mulut dengan petugas Dishub Kota Medan di depan rumah makan.

Kejadian itu bermula ketika petugas dishub meminta agar pengendara ojek online membeli stiker parkir berlangganan. Mereka menolak untuk beli stiker tersebut. Seorang pengendara ojol mengeluhkan bahwa pendapatan mereka tidak tetap.

Pada 13 Juli terjadi konflik antara pengendara mobil kontra jukir di Jalan Dazam Raya, Kecamatan Medan Petisah. Terlihat sorang pria meminta uang parkir kepada pengendara mobil. Padahal, di mobil itu sudah ada stiker parkir berlangganan.

Jukir itu ngotot meminta uang parkir dengan alasan harus memberi setoran kepada salah satu ketua ormas. Belakangan, jukir itu ditangkap petugas Polsek Medan Baru pada Selasa (16/7).

Warga dan petugas Dishub juga cekcok akibat parkir berlangganan di J-City pada 22 Juli lalu. Video warga marah kepada petugas Dishub Kota Medan di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Medan Johor itu viral di medsos.

Peristiwa itu dipicu akibat pengendara mobil tidak boleh parkir karena tidak memiliki barcode parkir berlangganan. Pada kejadian itu mereka mempertanyakan alasan petugas Dishub tidak membolehkan pemilik mobil parkir di area tersebut.

Seorang anggota Dishub Kota Medan menjawab, pihaknya hanya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan. Lalu pria dalam video itu mengatakan, juga mendukung Perwal tersebut. Namun, pria itu mengatakan bahwa apa yang petugas Dishub lakukan bisa dipidanakan.

Setelah beberapa kejadian viral itu, puluhan jukir di Kota Medan menggelar aksi penolakan sistem parkir berlangganan. Mereka meminta sistem parkir dikembalikan ke sistem konvensional.

Dalam aksi tersebut para jukir mengeluhkan sistem parkir berlangganan. Mulai dari gaji, penetapan vendor, dan penjualan stiker parkir berlangganan itu dibebankan kepada juru parkir.

Aksi itu mereka lakukan di Kantor Wali Kota Medan pada (30/7). Menurut sejumlah jukir, gaji yang dijanjikan Wali Kota Medan sebesar Rp 2,5 juta, kenyataannya hanya dibayar Rp 1,9 juta. Belum lagi, para vendor yang dipilih Pemko Medan untuk program parkir berlangganan semuanya baru, bukan vendor lama.

Para jukir juga mengeluhkan target penjualan stiker berlangganan dibebankan kepada mereka. Seorang jukir yang sehari-hari bekerja di wilayah Kecamatan Medan Timur Rais saat ditemui Tribun mengatakan, unjuk rasa itu sebagai bentuk penolakan sistem parkir berlangganan.

Menurutnya, sejak ada parkir berlangganan banyak jukir dan warga beradu mulut. "Kami meminta uang parkir karena gaji yang disampaikan Wali Kota itu tidak jelas kapan diberi. Pemilihan jukirnya di mana, dan sistemnya seperti apa. Karena tidak ada sosialisasi sama sekali," ucapnya.

Menurut Rais, vendor-vendor yang menaungi para jukir sudah tidak beroperasi di wilayah perparkiran. "Harusnya kan vendor yang lama yang dipilih. Ini enggak. Kami selalu yang jadi korban ribut dengan warga. Belum lagi kami dibebankan untuk jual stiker, dan jukir-jukir lama seperti kami dibuang begitu saja," katanya.

Untuk itu, Rais bersama rekan-rekannya menolak sistem parkir berlangganan. "Kami tidak permasalahkan sistem e-parking atau konvensional, yang kami permasalahkan sistem parkir berlangganan yang membuat kami rugi," ucapnya.

Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis menyampaikan, permintaan maaf kepada masyarakat dan jukir. Menurut Iswar, hal itu dikarenakan, belum berjalannya secara maksimal program parkir berlangganan. Menurut Iswar, juru parkir berlangganan tidak dibebankan untuk menjual stiker parkir berlangganan. Ia membeberkan sejumlah fungsi juru parkir berlangganan.

"Hanya saja memang dalam pelaksanaan kami akui, belum sempurna pelaksanaan parkir berlangganan. Untuk itu saya Kepala Dinas Perhubungan mewakili Pemerintah Kota Medan, menyampaikan memohon maaf kepada seluruh masyarakat, yang pelaksanaan (parkir berlangganan)-nya belum optimal," ucapnya.

Iswar menambahkan, masukan-masukan dalam unjuk rasa menyempurnakan program parkir berlangganan. "Tugas jukir berlangganan itu, satu menjaga kendaraan, mengatur lokasi parkir dan terakhir mengarahkan pengendara yang belum memiliki stiker untuk membelinya ke Dishub Medan. Jukir tidak diberatkan dengan target stiker," ucapnya.

Terkait gaji jukir, kata Iswar, gaji yang seharusnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 1,9 juta. "Mereka (jukir) dapat gaji bulanan dan tanggungan BPJS Kesehatan. Jadi, sebenarnya (gaji bulanan) menguntungkan. Hanya saja memang dalam pelaksanaan kami mengakui belum sempurna," katanya.

Selain itu, ada juga potongan untuk fee vendor yang memegang para jukir. "Mulai bulan depan, mereka jukir berlangganan akan mendapatkan gaji. Tetapi, memang jukir parkir berlangganan harus bekerja dulu baru digaji," ucapnya.

Terkait vendor, kata Iswar, ditetapkan melalui e-katalog. Sudah ada ratusan jukir yang terdaftar mengikuti parkir berlangganan. "Untuk datanya nanti silakan tanya kabid dan kasi," jelasnya.

Kasi Parkir Dishub Medan Harry Sugraha mengatakan, parkir berlangganan ini sudah diterapkan di seluruh jalan Kota Medan terhitung sejak 1 Juli 2024. Menurutnya, untuk data jukir yang telah terdaftar menjadi jukir parkir berlangganan berjumlah 507 orang. Masih ada sisa kuota 500 jukir lagi.

"Kuota jukir untuk program parkir berlangganan ini ada 1.000. Cuma yang baru resmi menjadi jukir berlangganan itu ada 507 orang," katanya.

Mengenai vendori, kata Harry, Pemko Medan sudah menetapkan 12 vendor. "Semua 12 vendor itu kami dapat dari e-katalog. Dan semua vendor itu memang baru. Tidak ada vendor lama yang terlibat," ucapnya.

Adapun nama-nama 12 vendor itu adalah, PT Bintang Pertama Makmur, PT Sentral Parkir Jaya, Logika Garis Elektro, CV Aroka Karya Utama, PT Citra Pembaharuan Utama, CV Pamong, CV Ajera Berkah Bersatu, Semangat Anugerah, Koperasi Bersama Sukses Mandiri, CV Putra Raja Cakrawala, PT MMH Berkah Jaya, CV Daniel Lidya Mandiri.

Terkait gaji jukir, Harry mengatakan, Rp 2,5 juta itu memang dipotong ke beberapa bagian, sehingga, jukir hanya menerima Rp 1,9 juta per bulan.

"Jadi ada potongan PPh dan PPN, BPJS Kesehatan, dan 15 persen lagi untuk vendor yang menaungi mereka. Para jukir ini, akan mulai gajian pada Agustus," katanya.

Mengenai sumber dana gaji jukir, Harry mengaku berasal dari APBD Medan senilai Rp 12,5 miliar. Anggaran itu terhitung Agustus hingga Desember.

"Anggaran gaji itu dari APBD Medan. Jadi kan per bulan para jukir akan mendapat gaji Rp 2,5 juta. Jadi per bulan anggaran yang dikeluarkan Rp 2,5 miliar. Jadi kalau ditotalkan selama lima bulan itu menghabiskan APBD sebesar Rp 12,5 miliar,"katanya.(cr5/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved