Berita Viral
SOSOK FR, Emak-emak Residivis Perakit Bom Asal Pasuruan, Dijual Rp 1,5 Juta, Simpan di Tas Belanja
FR rupanya diam-diam memiliki pekerjaan sampingan gelap sebagai perakit bom. Bom rakitannya laku keras dijual sampai ke Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Terancam Bui Seumur Hidup
Hasil pengembangan, ternyata FR adalah residivis kasus yang sama.
Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Yaitu dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: NASIB Rivaldi Terpidana Kasus Vina, Mata dan Telinga Disteples Polisi, Ayah Kepal Tangan Tahan Emosi
Baca juga: VIRAL Pria Hemat Ekstrem Demi Bisa Pensiun Dini, Sehari Cuma Makan Semangkuk Nasi, Tabungan Rp10 M
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.