Medan Terkini
Dituntut 20 Tahun Penjara, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Langsung Peluk Anak dan Istri
Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, divonis 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, divonis 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Alwi, dituntut penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang dilakukannya, pada tahun 2020 silam.
Amatan Tribun-medan, setelah dituntut oleh JPU, Alwi pun langsung berdiri dari kursi pesakitan dan bergegas pergi.
Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang saat itu juga turut menyadari sidang di ruang sidang Kartika PN Medan.
Tampak, suasana haru di dalam ruangan sidang tersebut ketika Alwi memeluk erat keluarganya.
Isak tangis anak kedua anak perempuannya itu pun pecah, ketika Alwi memeluknya.
Saat itu, terlihat Alwi tetap tegar atas tuntutan terhadap dirinya.
Setelah itu, Alwi dan keluarganya ini pun duduk kembali dan menyaksikan sidang tuntutan terhadap rekannya, bernama Robby Messa Nura yang juga turut serta dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, menjalani sidang tuntutan.
Alwi menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada tahun 2020 silam.
Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwi dituntut hukuman 20 tahun penjara.
JPU menyakini bahwa, Alwi telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Hendri Edison, di hadapan majelis hakim.
Hendri juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan.
Trafo Listrik Hilang Dicuri di Medan Estate dan Tersisa Cuma Kotak Kosong, Begini Kata Warga |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Lantik Eks Direktur PD Pembangunan Kota Medan Jadi Dirut Perumda Tirtanadi |
![]() |
---|
Keroyok 2 Pelajar yang Melintas, Gerombolan Pelajar Diserang Balik Warga di Jl SM Raja Medan |
![]() |
---|
Endang Agus Susanto, ASN Pemko Medan yang Menyambi Jadi Calo Honorer Resmi Dipecat |
![]() |
---|
Respons Gubsu Bobby Nasution soal Beras Premium Kosong di Retail Modern Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.