Berita Viral

PECAH Tangis Aldi Jadi Saksi Mata Ungkap Penyiksaan yang Dialami Saka Tatal: Sudah Kayak Binatang

Pecah tangis Aldi jadi saksi mata ungkap penyiksaan yang dialami Saka Tatal. Sebagai informasi Aldi adalah adik dari terpidana kasus Vina, Eka Sandi.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Jabar
PECAH Tangis Aldi Jadi Saksi Mata Ungkap Penyiksaan yang Dialami Saka Tatal: Sudah Kayak Binatang 

Kata Ahli Hukum Pidana Soal Saka Tatal

Youngky Fernando, ahli hukum pidana umum dan khusus, mengungkapkan posisi Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon.

Ahli hukum itu berpandangan bahwa Saka Tatal tidak layak dikenakan pasal pembunuhan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Youngky setelah menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (31/7/2024).

"Ya memang pasal yang disangkakan terhadap Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon itu kurang tepat, karena saya telah membaca di mana ada pertimbangan hakim baik itu tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA)."

"Di mana pertimbangan itu menyatakan, peran Saka itu masuk menjadi bagian keseluruhan terhadap kasus pembunuhan tersebut. Itu sebenarnya teorinya fonhuri, yang tidak berlaku di Indonesia. Dalam sistem peradilan pidana kita (Indonesia), teori frongkris yang berlaku," ujar Youngky.

Lebih lanjut, Youngky menerangkan bahwa dalam teori frongkris, yang diutamakan adalah sebab yang paling besar dan paling dekat dengan peristiwa yang terjadi.

Dalam konteks ini, Youngky berpendapat bahwa peran Saka hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di mana ia melakukan pemukulan wajah korban.

Namun, korban masih dalam keadaan hidup dan mampu menuju TKP berikutnya.

"Jadi, dalam peristiwa pembunuhan kalau memang pembunuhannya bukan di TKP pertama, maka peran Saka tidak bisa dilibatkan pada TKP berikutnya."

"Dia hanya ada di TKP pertama melakukan pemukulan wajah. Nah akibat pemukulan wajah, si korban masih jalan, masih naik motor dan masih hidup menuju TKP berikutnya, kan begitu."

"Selanjutnya, pada TKP kedua, ketiga dan seterusnya itu sudah tidak ada lagi peran Saka Tatal," ucapnya.

Menurut Youngky, dengan fakta bahwa korban masih hidup setelah pemukulan di TKP pertama, tuduhan pembunuhan terhadap Saka tidak tepat.

"Kan waktu dilakukan pemukulan itu tidak mati almarhum, ya kan. Dia meninggalnya pada TKP berikutnya," jelas dia.

Youngky juga menyoroti bahwa tidak ada bukti adanya persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan, seperti yang tercatat di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved