Berita Viral

PECAH Tangis Aldi Jadi Saksi Mata Ungkap Penyiksaan yang Dialami Saka Tatal: Sudah Kayak Binatang

Pecah tangis Aldi jadi saksi mata ungkap penyiksaan yang dialami Saka Tatal. Sebagai informasi Aldi adalah adik dari terpidana kasus Vina, Eka Sandi.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Jabar
PECAH Tangis Aldi Jadi Saksi Mata Ungkap Penyiksaan yang Dialami Saka Tatal: Sudah Kayak Binatang 

"Kenapa? Karena mereka tidak ada persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan, lain halnya ada persengkongkolan untuk melakukan pembunuhan dan itu tidak ada pada fakta catatan PN, PT, dan MA."

"Harusnya, Saka tidak boleh dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana pembunuhan," katanya.

Youngky menyarankan bahwa Saka bisa dikenakan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.

"Kalau diterapkan, penganiayaannya ada 351, Saka bisa diterapkan pasal 351 ayat 1, karena ayat 1 itu orangnya gak perlu luka dan meninggal dunia."

"Kenyataannya tidak ada kan pasal 351-nya, makanya harusnya bebas," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesalahan penerapan teori hukum ini bisa dijadikan dasar PK dengan mengacu pada pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP.

"Makanya, alasan PK Saka Tatal ini untuk membatalkan putusan terhadap tadi, keliru di dalam penerapan teorinya antara perbuatannya tadi dengan ancaman pidananya."

"Ancamannya kan pembunuhan, perbuatannya memukul."

"(Hakim) kurang tepat penerapannya. Ya kekeliruan ini bisa dijadikan novum yang sesuai pasal 263 ayat 2 huruf c itu sejalan dengan apa yang saya sampaikan," ucap Youngky.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved