Berita Viral

GADIS 25 Tahun di Kediri Diculik Pengasunya Semasa Kecil, Pelaku Ngaku Kesal Ditinggal Saat Dewasa

Gadis 25 tahun diculik oleh ayah angkatnya. Pelaku merupakan S (55) yang pernah mengasuh korban saat kecil. 

glocalkhabar.com
Ilustrasi Penculikan 

TRIBUN-MEDAN.com - Gadis 25 tahun diculik oleh ayah angkatnya. Pelaku merupakan S (55) yang pernah mengasuh korban saat kecil

Pelaku sempat mengasuh korban N (25) hingga 12 tahun. 

Penculikan ini berhasil digagalkan oleh warga Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (3/8/2024).

Terduga pelakunya adalah ayah angkat korban yang jatuh hati pada korban.

Pelaku tersebut seorang pria berinisial S (55), warga Kota Probolinggo dan korbannya perempuan berinisial N (25), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah mengasuh korban semasa kecilnya selama 12 tahun.

Namun, korban meninggalkannya saat beranjak dewasa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Inspektur Satu (Iptu) Fathur Rozikin mengatakan, saat mengasuh itu timbul rasa cinta dari pelaku, namun korban menolaknya.

“Dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku saling mengenal karena sebagai anak angkat disenangi (dicintai) lalu korban menolak,” ungkap Iptu Fathur Rozikin dihubungi Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: VIRAL Pengemudi Calya Tabrak Polisi yang Razia hingga Tersangkut di Kap Mobil dan Terseret 500 Meter

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Karo Cemburu Dipopulerkan oleh Intan Ginting

Baca juga: Wajah Santai MP, Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas Jadi Sorotan, Tetangga Kaget Dia Punya Mobil

Karena cinta ditolak itu, Fathur menambahkan, pelaku kemudian merasa dendam lalu mencari keberadaan korban hingga ke Kota Kediri.

Dalam misinya, pelaku mengajak serta tiga orang lainnya untuk membantunya.

Mereka berombongan pakai mobil minibus warna putih hingga menemukan korban. “Korban mau dibawa ke Probolinggo,” lanjut Fathur.

Namun, aksinya berhasil digagalkan warga setelah korban berteriak meminta tolong.

Pelaku pun berhasil diamankan. Kini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap para pelaku dengan pengenaan Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Adapun kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri karena mengalami luka tusuk di bagian kakinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved