Berita Viral

NASIB 2 Terdakwa di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Padahal Bela Diri dari Preman yang Bikin Onar

Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan. 

HO
Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan.  

Keluarga Korban Bahagia

Keluarga dari Adios Pratama (38) preman yang disebut memiliki ilmu kebal merupakan korban pembunuhan di Kertapati berteriak histeris ketika mendengar JPU Kejari Palembang menuntut dua terdakwa pembunuhan dengan pidana mati, Selasa (6/9/2024).

Dua anggota keluarga tersebut adalah Tetri (36) adik kandung korban serta Dewi Rostati ibu korban yang turut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Alhamdulillah.. sukurlah kau," teriak Tetri dan Dewi ketika JPU membacakan tuntutan.

Tampak di pertengahan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, keduanya tak kuasa menahan tangis.

Hingga selesai sidang pun keduanya tetap menangis kemudian bersalaman dan memeluk Jaksa Penuntut Umum sebagai ungkapan rasa terimakasih.

Usai sidang Tetri (36) adik korban sangat berterima kasih kepada JPU atas tuntutan mati kedua terdakwa yang membunuh adik kandungnya hingga kejam.

"Kami merasa sudah teradili oleh jaksa yang menuntut mati kedua terdakwa, kami berterimakasih ini adalah doa janda dan anak yatim," ujar Tetri

Sementara Dewi Rostati ibu kandung korban mengatakan, almarhumah Adios masih memiliki satu orang anak laki-laki.

"Masih ada anaknya satu sekolah SMA," katanya.

Ketika dimintai tanggapan tentang jikalau adanya potensi dua terdakwa lolos dari hukuman mati, pihak keluarga tidak menerima.

"Tidak terima kami, itu harusnya hukuman mati," katanya.

Jalannya persidangan tuntutan terhadap Imam Basri dan Marhan juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian, ada sekitar 8 orang personel polisi yang berjaga di pintu dan di dalam ruang sidang untuk mencegah kericuhan.

Kuasa Hukum Terdakwa Merasa Tak Adil

Kuasa hukum Imam Basri dan Marhan dua terdakwa kasus pembunuhan Adios di Kertapati mengakui tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan diganjar pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved