Berita Viral

NASIB 2 Terdakwa di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Padahal Bela Diri dari Preman yang Bikin Onar

Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan. 

HO
Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan.  

Hal itu disampaikan Ariza SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.

"Jujur kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat. Sebab itu yang mulai korban duluan, terdakwa tidak ada dendam, tidak ada masalah. Pas ketemu bertanya kenapa ditutup jalan, korban malah menampar terdakwa Imam. Dari situ terdakwa ditantang, malahan disuruh korban ambilah pedang," tutur Ariza.

Menurutnya kedua terdakwa mestinya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Harusnya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tadi dibacakan sebagai pasal Subsider. Untuk pasal 170 KUHP tadi hanya dibacakan saja tapi tidak dibuktikan, " katanya.

Untuk selanjutnya pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) bagi terdakwa Imam dan Marhan.

"Kita lihat minggu depan, kami akan sampaikan pledoi," katanya.

(*/tribu

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti Berita Lainnya di Facebook, Instagram, Wa Channel dan Twitter

n-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved